Berita Viral
Terancam Diblokir di Indonesia? Chat GPT OpenAI Masih Beroperasi Meski Belum Daftar PSE Kominfo
Chat GPT masih bisa digunakan oleh pengguna di Indonesia, meski belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo dan diblokir.
TRIBUNJATIM.COM - Chat GPT adalah model chatbot baru yang dikembangkan oleh OpenAl di Amerika Serikat dan dirilis pada 30 November 2022.
Chat GPT adalah alat pemrosesan bahasa alami yang didukung oleh teknologi kecerdasan buatan yang mempelajari dan memahami bahasa manusia untuk melakukan percakapan, serta berinteraksi dan membantu manusia dengan berbagai tugas berdasarkan konten obrolan.
Model ini memudahkan untuk menulis email, esai, mengembangkan proposal bisnis, dan banyak lagi.
Sebuah survei menunjukkan 89 persen mahasiswa di Amerika Serikat menggunakan Chat GPT untuk mengerjakan tugas mereka.
Dan karena teknologi pemrosesan bahasa Chat GPT yang mirip manusia, sejumlah industri pun menghadapi tantangan baru.
Sehingga membuat tujuan pendidikan tradisional tidak tercapai.
Selain itu, sebagian pekerja intelektual juga merasa tertekan dengan kemunculan Chat GPT.
Menanggapi hal itu, salah satu pendiri Microsoft, Bill Gates mengatakan bahwa para pekerja kerah putih mungkin perlu mengubah pola pikir kerja mereka di bawah seperangkat aturan yang berbeda.
Gates percaya bahwa kemunculan kecerdasan buatan seperti Chat GPT akan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban kerja manusia, sekaligus meredakan ketegangan pasar tenaga kerja.
Gates juga optimistis dengan masa depan Chat GPT, yang disebutnya "akan mengubah dunia kita".
Hal itu sejalan dengan chatbot buatan OpenAI, Chat GPT yang masih bisa digunakan oleh pengguna di Indonesia, meski belum terdaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Pantauan TribunJatim.com di laman pse.kominfo.go.id, Sabtu (11/3/2023), Chat GPT masih belum muncul di daftar PSE Asing.
Sedianya, semua platform digital, baik domestik atau asing, yang beroperasi di Indonesia melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, mulai tahun 2022 lalu.
Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Permenkominfo tersebut merinci 6 kategori platform digital yang wajib daftar PSE.
Chat GPT
PSE Kominfo
PSE Lingkup Privat
daftar PSE
OpenAI
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Permenkominfo
chatbot buatan OpenAI
Penyelenggara Sistem Elektronik
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Beda Rumah Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN, Bakal Berdiri di Tanah Seluas 390 Meter Persegi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.