Berita Viral
Pelari Punya Hak Gugat Jika Difoto Fotografer Tanpa Izin, Komdigi: Wajah Kategori Data Pribadi
Komdigi menyebut masyarakat memiliki hak gugat jika difoto tanpa izin di tengah maraknya tren pelari difoto tanpa izin.
TRIBUNJATIM.COM - Tren pelari difoto oleh fotografer tanpa izin kemudian diunggah di platform berbayar kini tengah ramai menjadi sorotan.
Padahal wajah termasuk kategori data pribadi.
Hal ini kemudian menjadi keresahan warganet dan menjadi perbincangan di media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun turut buka suara terkait tren pelari difoto oleh fotografer tanpa izin.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi.
Oleh sebab itu, fotografer tidak boleh menyebarkan foto wajah tanpa izin pihak yang bersangkutan.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Siswa Jadi Joki Strava Dapat Rp300 Ribu Sekali Lari, Makin Tinggi Pace Harga Mahal
Fotografer wajib hormati hak cipta dan hak atas citra diri
Lebih lanjut, Alexander menegaskan pemrosesan data pribadi, seperti pengambilan, penyimpanan, termasuk penyebarluasan, wajib mempunyai dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendapat persetujuan secara eksplisit dari subjek data.
Alexander juga meminta fotografer untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tandasnya.
Baca juga: Cara Menggunakan Joki Strava, Tarif Bisa Mencapai Rp 300.000 Setiap Lari Demi Bisa Flexing Pace
Masyarakat punya hak gugat
Ia menjelaskan, masyarakat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
pelari difoto oleh fotografer tanpa izin
Kementerian Komunikasi dan Digital
Komdigi
pelari
fotografer
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| 20 Tahun Mengabdi Fasial Cuma Penonton saat Ada Seleksi ASN, Guru Madrasah Digaji Rp200 Ribu Sebulan |
|
|---|
| Pecatan Polisi Ngaku Anggota Aktif Ribut dengan Warga, Paksa Masuk Meski Tak Sesuai Aturan |
|
|---|
| Tanti Calon Dokter Berprestasi Tewas Dilalap Api, Ayah Bongkar Alasan Cuma Selamatkan Adik Saja |
|
|---|
| Rugi hingga Rp 8 Miliar, Ibu-ibu Wali Murid Sekolah Ternama Frustasi usai Percaya Investasi Bodong |
|
|---|
| Digerebek Warga Lagi Ngamar Sama Pria Muda di Penginapan, Mantan Bupati Bantah Berbuat Tak Senonoh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tren-pelari-difoto-tanpa-izin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.