Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelari Punya Hak Gugat Jika Difoto Fotografer Tanpa Izin, Komdigi: Wajah Kategori Data Pribadi

Komdigi menyebut masyarakat memiliki hak gugat jika difoto tanpa izin di tengah maraknya tren pelari difoto tanpa izin.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
PELARI - Ilustrasi pelari. Pelari asal Kenya, Joseph Mwangi mencapai garis finish terdepan kategori Open Men 21 K pada Lomba lari Makassar Semi Marathon 21 Kilometer, Makassar, Sulsel, Minggu (8/12/2013). Tren pelari difoto tanpa izin kini tengah marak. Komdigi menyebut wajah merupakan kategori data pribadi. 

TRIBUNJATIM.COM - Tren pelari difoto oleh fotografer tanpa izin kemudian diunggah di platform berbayar kini tengah ramai menjadi sorotan.

Padahal wajah termasuk kategori data pribadi.

Hal ini kemudian menjadi keresahan warganet dan menjadi perbincangan di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun turut buka suara terkait tren pelari difoto oleh fotografer tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi.

Oleh sebab itu, fotografer tidak boleh menyebarkan foto wajah tanpa izin pihak yang bersangkutan.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Siswa Jadi Joki Strava Dapat Rp300 Ribu Sekali Lari, Makin Tinggi Pace Harga Mahal

Fotografer wajib hormati hak cipta dan hak atas citra diri

Lebih lanjut, Alexander menegaskan pemrosesan data pribadi, seperti pengambilan, penyimpanan, termasuk penyebarluasan, wajib mempunyai dasar hukum yang jelas.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendapat persetujuan secara eksplisit dari subjek data.

Alexander juga meminta fotografer untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tandasnya.

Baca juga: Cara Menggunakan Joki Strava, Tarif Bisa Mencapai Rp 300.000 Setiap Lari Demi Bisa Flexing Pace

Masyarakat punya hak gugat

Ia menjelaskan, masyarakat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved