Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Peringatan! 31 Maret Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Ini Solusi untuk Lupa EFIN yang Sering Terjadi

Tanggal 31 Maret 2023 adalah hari terakhir untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Begini solusi untuk lupa EFIN yang sering terjadi.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram.com/@ditjenpajakri
Cara mengetahui nomor EFIN NPWP, cara aktivasi dan cara mengatasi jika lupa Nomor EFIN NPWP. 

TRIBUNJATIM.COM - Tanggal 31 Maret 2023 adalah hari terakhir untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Setiap orang atau badan yang masuk kedalam kriteria wajib pajak, harus membuat Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

31 Maret merupakan hari terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jika terlambat tentu akan ada konsekuensinya.

Saat ini proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sudah jauh lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan e-Filing dan e-Form.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja menggunakan jaringan internet ataupun tidak.

Karena pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan satu tahun sekali, banyak orang yang lupa menyimpan berkas untuk pelaporan pajak, salah satunya EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Bisa dikatakan, banyak wajib pajak yang belum mengaktifkan EFIN, atau bahkan lupa EFIN-nya.

Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Pajak Kemenkeu @ditjenpajakri, Selasa 24/1/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filling.

"EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi, wajib pajak berkewajiban untuk menjaga kemanan dan kerahasiaan efin dari penggunaan yang tidak sah," tulis akun Instagram @ditjenpajakri. Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, atau mengajukan permohonan melalui email.

Permohonan bisa diajukan melalui email resmi KPP terdaftar.

Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Untuk mengetahui alamat, nomor telepon, dan email resmi KPP terdaftar bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved