Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Atas dan di Bawah Rp60 Juta, Bisa Lewat HP, Ketahui Batas Waktunya

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online di atas dan dibawah Rp 60 juta, pelaporan SPT ini bisa lewat HP. Ketahui juga batas waktu dan sanksinya.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/@ditjenpajakri.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT Tahunan 2022. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online di atas Rp60 juta dan di bawah Rp60 juta, serta apakah bisa lewat HP.

Setiap awal tahun, masyarakat yang berstatus wajib pajak dan ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan atau SPT Tahunan.

Wajib pajak dengan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun atau di atas Rp60 juta per tahun, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Meski sama-sama wajib lapor SPT tahunan, kedua kategori ini memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Wajib pajak diberikan batasan waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Jika terlambat atau tidak melakukan lapor pajak, aakan diberikan sanksi yang termuat di undang-undang.

Adapun sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan adalah berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan dan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan yakni denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui HP selama tersambung dengan jaringan internet.

Untuk mengetahui cara lapor SPT, Tahunan berikut informasi selengkapnya.

Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara daring atau bisa datang langsung ke kantor pajak.

Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain.

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT Tahunan 2022.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved