Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Komplotan Pencuri Truk Rokok di Ponorogo Dilumpuhkan, 2 Masih DPO, Tiap Pelaku Punya Peran Penting

Komplotan pencuri keji antar provinsi ditangkap anggota Polres Ponorogo. Mereka mencuri truk beserta isinya sejumlah 1.353 bal rokok.

Editor: Januar
TribunJatim.com/ Pramita Kusumaningrum
Komplotan Pencuri Truk Rokok di Ponorogo Dilumpuhkan, 2 Masih DPO 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Komplotan pencuri keji antar provinsi ditangkap anggota Polres Ponorogo. Mereka mencuri truk beserta isinya sejumlah 1.353 bal rokok.

“Kami tangkap di Bekasi, kami lumpuhkan karena melawan ketika mau ditangkap,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (16/3/2023).

Dia menerangkan bahwa kejadian ini di perbatasan Trenggalek dan Ponorogo. Tepatnya di Kecamatan Sawoo. Kejadiannya pada 8 Februari 2023 lalu. Yang telah dilumpuhkan ada 3 tersangka.

“Totalnya pelaku sebenarnya 5 orang. Yang sudah dilumpuhkan 3 orang, 2 lainnya masih DPO,” kata lulusan AKPOL 2002 ini saat pres rilis di Mapolres Ponorogo

Kasat reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia ketiga pelaku adalah M, S dan J. Mereka saling kenal dari sesama teman. Sedangkan DPO nya adalah O dan Y.

AKP Nikolas menjelaskan kelima pelaku melakukan pembututan sejak dari Pakis Aji di Malang. Tujuannya di Kota Madiun.

“Seharusnya rokok tersebut pada tanggal 8 malam harus tiba di Madiun., pengecekan manajemen pabrik menyimpang dari arah lain. Baru dilaporkan ke kami,” beber AKP Nikolas.

Pelaku merupakan lintas daerah provinsi dan residivis. Perannya adalah tersangka M, berperan sebagai membawa kendaraan truk.

Tersangka S, berperan membekap dan memborgol korban.

Tersangka J membawa mobil Calya putih.

Baca juga: Main Hakim Sendiri, 6 Pelaku Pengeroyokan di Nganjuk Digiring Polisi, Berawal Dugaan Pencurian

“DPO inisial O, bagian otak mengatur awal sampai akhir. Tersangka Y memberhentikan truk. Y juga menyaru sebagai polisi dan menggunakan senpi untuk melumpuhkan sopir,” urainya.

Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk mengatakan bahwa kerugian adalah truk muatan toko sebanyak 1350 bal atau 214 box atau 171 ribu pack.

“Total kerugian Rp 2,8 Miliar. Pelaku dijerat 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya.

Sementara salah satu pelaku berinisial J, menjelaskan dari total Rp 2,8 M, dia mendapatkan Rp 38 juta. Dimana semua uang yang didapatkan dari cara mencuri dengan kekerasan sudah habis.

“Sudah habis semua, buat bayar hutang. Saya disini cuma menyopir truk yang dicuri. Kenal nya dari teman,” pungkasnya,

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved