Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bansos Pengganti BPNT di Tulungagung Proses Disalurkan, Ada 60 Ribu Penerima, Ditransfer ke Rekening

Kementerian Sosial (Kemensos) dalam proses penyaluran bantuan tunai pengganti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahiyd Masrur bicara soal penyaluran BPNT 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kementerian Sosial (Kemensos) dalam proses penyaluran bantuan tunai pengganti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Tulungagung.

Total ada 60.000 lebih keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan Rp 400.000, untuk periode Januari-Februari 2023.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Wahiyd Masrur, penyaluran di Kabupaten Tulungagung dilewatkan BNI 46.

“Sesuai petunjuk teknis dari Kemensos, bantuan hanya bisa dicairkan lewat BNI. Itu instruksi dari pusat, kami hanya pemantauan,” terang Wahiyd, Rabu (15/3/2023).

Lanjutnya, saat ini bantuan ini belum sepenuhnya ditransfer ke dalam rekening PKM.

Karena itu Wahiyd meminta para calon penerima untuk bersabar.

Baca juga: Puluhan Keluarga di Tunjungsekar Malang Terima BPNT, Masing-masing Dapat 22 Kilogram Beras

KPM juga bisa memeriksa saldo bantuan melalui mesin ATM BNI atau agen BNI di desa-desa.

Namun Wahiyd mengingatkan agar tidak memeriksa saldo melalui mesin ATM bank lain, karena akan terpotong biaya administrasi.

“Begitu cek di (mesin) ATM bank lain, otomatis akan terpotong saldonya. Karena itu pastikan hanya di BNI,” tegasnya.

Selain itu Wahiyd mengaku telah meminta para pilar sosial untuk mengamankan penyaluran bantuan tunai pengganti BPNT ini.

Salah satunya memastikan para KPM bebas menentukan pilihannya sendiri.

Tidak boleh ada pemaksaan kepada KPM untuk membelanjakan bantuannya di Elektronik Warung Gotong Royong (E-warong) tertentu.

“Bantuannya wajib diterimakan dalam bentuk tunai. Tidak boleh diwujudkan dalam bentuk barang,” tegas Wahiyd.

Para KPM diberikan kebebasan membelanjakan uangnya, boleh di Ewarong maupun di toko lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved