Berita Malang
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terkait 4 Ranperda
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malang dari Bupati dalam Rapat Paripurna.
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malang dari Bupati dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/3/2023).
Empat ranperda itu terdiri dari tiga perubahan Perda dan satu pencabutan Perda.
Tiga Ranperda tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 10/2019 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran, Perubahan atas Perda Nomor 3/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Perubahan atas Perda Nomor 5/2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sedangkan Perda yang dicabut adalah Perda Nomor 1/2018 tentang Bangunan Gedung.
Atas Ranperda tersebut, lima fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum adalah PDIP, PKB, Golkar, dan Nasdem.
Pandangan umum disampaikan oleh Juru Bicara Joko Eko Sujarwanto.
Pada Ranperda pertama, para fraksi sependapat terhadap Bupati bahwa Perda nomor 10/2019 perlu diubah.
"Kami berharap penyelenggaraan perparkiran bisa bersinergi dengan Dinas Perhubungan dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu," ungkap Joko.
Pertimbangan selanjutnya adalah dua dinas tersebut mengkaji penyelenggaraan perparkiran dengan basis elektronik agar tidak bergesekan dengan juru parkir.
Selanjutnya pandangan umum fraksi terkait Raperda kedua terkait Perubahan atas Perda Nomor 3/2019.
Dengan catatan setiap investor yang akan menanamkan modalnya mendapat kemudahan perizinan.
"Karena Kepanjen adalah Ibu Kota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ujarnya.
Fraksi sepakat dengan perubahan Perda nomor 5/2015. Namun ada beberapa hal yang perlu diminta penjelasan terhadap Ranperda, yaitu ketentuan bahwa pengembang perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan luas lahan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum.
Sedangkan pengembang perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum.
"Perangkat Daerah yang membidangi kawasan permukiman dan perumahan atau Tim Verifikasi harus berperan aktif agar pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemda," sambung Joko.
Fraksi sependapat dengan Bupati Malang yang mengusulkan pencabutan Perda nomor 1/2018.
Sebab, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tentang cipta kerja mengubah, menghapus, atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam UU nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, yaitu mengubah paradigma perizinan bangunan dari semula izin mendirikan bangunan (IMB), menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan persetujuan Raperda oleh fraksi-fraksi telah sesuai.
"Itu layak untuk dibahas di tahapan selanjutnya. Tim Bamperda dan Pansus yang akan memutuskan," ungkap Darmadi.
Ikuti berita seputar Malang
DPRD Kabupaten Malang
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Kabupaten Malang
rapat paripurna
Tribun Jatim
TribunJatim.com
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.