Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Tegaskan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ilegal, Kapolresta Malang Kota: Tidak Berizin

Polresta Malang Kota kembali menegaskan, bahwa robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo adalah ilegal

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Deretan lima motor mewah milik tersangka Wahyu Kenzo yang telah disita oleh Polresta Malang Kota. Terlihat, dari kiri ke kanan yaitu BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan HD Road Glide. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota kembali menegaskan, bahwa robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki oleh tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo adalah ilegal.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

"Pada saat kami berdialog dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. Bahwa jelas dan terang dinyatakan, bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG. Jadi perlu kami luruskan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa robot trading ATG tidak berizin," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (15/3/2023).

Lalu, terkait dengan izin yang dimiliki PT Pansaky Berdikari Bersama, BuHer pun menjelaskan secara detail.

"Yang perlu digaris bawahi, memang ada izin dari Kementerian Perdagangan tentang produk yang diperjualbelikan oleh PT Pansaky (PT Pansaky Berdikari Bersama). Jadi, PT Pansaky ini merupakan suatu MLM produk susu nutrisi dari tahun 2015,"

Baca juga: Gelagat Istri Wahyu Kenzo seusai Diperiksa Polisi, Ngacir Tinggalkan Polresta Malang Kota

"Pada saat dilikuidasi, saham terbesar dimililki oleh WK (Wahyu Kenzo) di tahun 2021 lalu, mangkanya ada semacam kamuflase. Sehingga, yang berizin adalah PT Pansaky (produk susu nutrisi), bukan trading. Kalau terhadap robot tradingnya itu, tidak berizin," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BuHer mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap produk investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Dengan adanya kasus ini, menjadi pembelajaran ke masyarakat. Agar selalu waspada dan berhati-hati, apabila ada investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan besar lebih dari bunga bank," tandasnya.

Baca juga: FAKTA Penggeledahan Rumah Mewah Wahyu Kenzo, Misteri 2 Mobil Sport Dijual, Polisi Telusuri Pembeli

Baca juga: Karangan Bunga Dukungan Wahyu Kenzo Muncul di Malang, Bertulis Save ATG hingga Sehat Selalu Kapten

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved