Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Aksi Nakal Pimpinan Bank di Sidoarjo yang Lecehkan Tellernya, Pelaku Gunakan Modus Pegang Punggung

Pria berinisial AC warga Sidoarjo, yang menjabat sebagai kepala unit sebuah bank berpelat merah dilaporkan ke Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi dugaan kasus asusila oleh pimpinan bank di Sidoarjo 

Perlakuan yang dilakukannya adalah menepuk pundak. Dan itupun hanya dilakukan sekali, dalam konteks bercanda untuk membangun suasana kekeluargaan kepada para bawahannya.

"Kalau saya, enggak ada. Saya cuma di pundak sama punggung aja. Tidak ada (4 kali), demi Allah dan demi anak," ungkapnya.

Termasuk mengenai jumlah korban. AC juga membantah keras. Bahwa, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan itu kepada banyak bawahannya.

"Tidak ada. Cuma 1 saja. Dan itupun dalam konteks bekerja dan bersenda gurau. Tidak ada maksud apa-apa," katanya.

"Kalau mau menjatuhkan, ngapunten, kenapa di kasus ruang teller, itu ada CCTV nya, kan ada apa namanya, saya masih bisa berfikir kalau ruangan itu kasarannya tidak aman. Saya juga ingin dengan teman-teman semrawung, dekat, gak ada batasan, sungkan atau apa," jelasnya.

Hingga kini, AC mengaku, dirinya masih berusaha menyelesaikan permasalahan yang dialaminya ini, secara kekeluargaan dengan korban.

Pihaknya masih berusaha menjalin komunikasi kepada pihak korban untuk menyampaikan permohonan maaf, dan membayar secara materiil segala sesuatu yang mungkin dapat dibayar menggunakan nilai uang.

"Saya inginnya mediasi dengan pelapor. Ibaratnya saya minta tolong ke pelapor, dalam artian kasarnya, tolong dimaafkan atau mungkin mengganti (biaya materiil), ya istilahnya saya cari-carikan uang pengganti biaya pengganti traumanya atau apa. Itu juga sebatas kemampuan saya. Bahkan saya sama istri dan orangtua sampun ke rumahnya," terangnya.

Mengenai sanksi internal secara kelembagaan di tempat bekerja. AC mengaku, dirinya sudah mendapatkan hukuman secara internal sejak kasus tersebut mencuat pada pertengahan tahun 2022 silam.

Mulai dari dicopot jabatan sebagai kepala kantor unit di Kletek, Waru, Sidoarjo. Dan, dicabut hak promosi jabatan selama lima tahun.

"Saya sudah dicopot dari jabatan oleh institusi. Saya kan dicopot dari jabatan kletek. Secara nilai, saya juga gak bisa promosi selama 5 tahun," pungkasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved