Berita Jatim
Aksi Nakal Pimpinan Bank di Sidoarjo yang Lecehkan Tellernya, Pelaku Gunakan Modus Pegang Punggung
Pria berinisial AC warga Sidoarjo, yang menjabat sebagai kepala unit sebuah bank berpelat merah dilaporkan ke Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tidak hanya itu, perbuatan pelecehan seksual tersebut, harus dialami oleh korban saat sedang mengandung. Terlapor sempat beberapa kali memegang bagian perut korban.
Selain perlakuan pelecehan seksual secara fisik tersebut.
Terlapor juga diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal.
"Pelecehan terjadi saat klien kami sedang mengandung. Sampai klien kami melahirkan. Jadi ada sentuhan fisik. Kalau verbal, ada pelecehan 'mau memompa Asi kah'. Itu Setelah melahirkan," pungkas Rayo.
Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, Desca Govinda.
Bahwa, semenjak terlapor; AC dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada September 2022, ternyata mewakili beberapa korban wanita teman istrinya yang juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor.
Semenjak saat itu, ternyata baru diketahui, perlakuan terlapor sedemikian itu, tidak hanya dilakukan terhadap istrinya.
Namun, juga kepada beberapa wanita teman sang istri dalam satu kantor.
"Karena setelah AC dilaporkan ke polisi, ternyata banyak yang speak up atau omong ke kami gitu. Korbannya itu banyak. Ya Di lingkungan (tempat kerja) pelat merah itu, dia sering melecehkan teller maupun customer service," ujar Desca.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto mengatakan, terlapor berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).
AC mengakui perbuatan dugaan pelecehan seksual berlokasi di dalam kantor Sidoarjo, yang dilaporkan korban, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Di tempat kerjanya dia (Sidoarjo). Dia mengakui (perbuatan melanggar tindak pidana). Korbannya iya satu orang saja yang melapor itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com
Hendra menerangkan, tersangka bakal dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 Huruf a.
Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun. Dan selama menjalani proses penyidikan, tersangka selalu kooperatif.
"Jadi kami tidak melakukan penangkapan karena ancaman (hukum penjara) dibawah 5 tahun. Iya dia kooperatif dan ancaman dibawa 5 tahun. Pasal TPKS Pasal 5 Huruf a. Setiap dipanggil hadir dia dan kooperatif," pungkas Hendra.
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.