Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Aksi Nakal Pimpinan Bank di Sidoarjo yang Lecehkan Tellernya, Pelaku Gunakan Modus Pegang Punggung

Pria berinisial AC warga Sidoarjo, yang menjabat sebagai kepala unit sebuah bank berpelat merah dilaporkan ke Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi dugaan kasus asusila oleh pimpinan bank di Sidoarjo 

Tidak hanya itu, perbuatan pelecehan seksual tersebut, harus dialami oleh korban saat sedang mengandung. Terlapor sempat beberapa kali memegang bagian perut korban.

Selain perlakuan pelecehan seksual secara fisik tersebut.

Terlapor juga diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal.

"Pelecehan terjadi saat klien kami sedang mengandung. Sampai klien kami melahirkan. Jadi ada sentuhan fisik. Kalau verbal, ada pelecehan 'mau memompa Asi kah'. Itu Setelah melahirkan," pungkas Rayo.

Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, Desca Govinda.

Bahwa, semenjak terlapor; AC dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada September 2022, ternyata mewakili beberapa korban wanita teman istrinya yang juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor.

Semenjak saat itu, ternyata baru diketahui, perlakuan terlapor sedemikian itu, tidak hanya dilakukan terhadap istrinya.

Namun, juga kepada beberapa wanita teman sang istri dalam satu kantor.

"Karena setelah AC dilaporkan ke polisi, ternyata banyak yang speak up atau omong ke kami gitu. Korbannya itu banyak. Ya Di lingkungan (tempat kerja) pelat merah itu, dia sering melecehkan teller maupun customer service," ujar Desca.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto mengatakan, terlapor berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).

AC mengakui perbuatan dugaan pelecehan seksual berlokasi di dalam kantor Sidoarjo, yang dilaporkan korban, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di tempat kerjanya dia (Sidoarjo). Dia mengakui (perbuatan melanggar tindak pidana). Korbannya iya satu orang saja yang melapor itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Hendra menerangkan, tersangka bakal dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 Huruf a.

Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun. Dan selama menjalani proses penyidikan, tersangka selalu kooperatif.

"Jadi kami tidak melakukan penangkapan karena ancaman (hukum penjara) dibawah 5 tahun. Iya dia kooperatif dan ancaman dibawa 5 tahun. Pasal TPKS Pasal 5 Huruf a. Setiap dipanggil hadir dia dan kooperatif," pungkas Hendra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved