Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Tulungagung Keluarkan Saran Perbaikan Coklit di 6 Kecamatan, Terbanyak Daerah Sumbergempol

Bawaslu Kabupaten Tulungagung menemukan prosedur yang belum terpenuhi di 6 kecamatan pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Anggota Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko, Rabu (15/3/2023). 

Lebih jauh Endro berharap proses coklit dan penyusunan data untuk menaati prosedur yang ada.

Seperti tahapan selanjutnya, yaitu rekapitulasi data di tingkat desa, kecamatan dan KPU.

Baca juga: Hadiri Talkshow Series Tribun Network, Bawaslu Jatim Waspadai Potensi Tahapan Pemilu Bermasalah

Karena itu masyarakat yang merasa belum dicoklit untuk melapor agar terdata. 

“Di tingkat desa ada PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Segera melapor jika belum dicoklit,” tegas Endro.

Hasil coklit ini nantinya akan direkap menjadi Data Pemilih Sementara (DPS).

Setelah DPS diumumkan ada tahapan masukan dari masyarakat.

Di sini mereka yang masih belum terdata bisa dimasukkan dalam data, atau orang yang sudah meninggal bisa dicoret.

Setelah prosedur masukan masyarakat, DPS yang sudah diperbarui ini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Berita Tulungagung lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved