Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Jadwal Pembebasan Denda Pajak PBB hingga Reklame di Surabaya, Catat Tanggalnya!

Inilah jadwal bebas denda pajak PBB dan pajak daerah bagi warga Surabaya, catat tanggalnya!

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
Suasana pembayaran pajak di Surabaya, Kamis (27/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mendorong agar layanan pajak bagi warga Surabaya bisa dilayani di tingkat kampung.

Membayar pajak bisa di permukiman warga dengan mendatangkan petugas. 

"Meski saat ini bayar pajak makin mudah dengan aplikasi. Namun belum semua warga aware. Saya mendukung membuka layanan bayar pajak PBB dan lainnya di tengah-tengah permukiman atau warga kampung," kata Josiah, Kamis (16/3/2023). 

Termasuk momen Hari Jadi Kota Surabaya.

Tahun ini seperti biasanya, Pemkot Surabaya membebaskan sanksi denda pajak PBB bagi warganya.

Ini sesuai Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via E-Filing di Website djponline.pajak.go.id

Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada pajak yang selama ini berlaku.

Mulai pajak bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ). 

Josiah yang anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meminta warga Surabaya memanfaatkan momen penghapusan denda pajak tersebut. 

Meski saat ini ada pemberitaan terkait pejabat pajak di pusat yang tersandung kasus.

Namun diharapkan tidak memengaruhi ketaatan warga Surabaya membayar pajak

"Masyarakat harus taat pajak. Momen pembebasan dengan pajak tersebut jangan sampai dilewatkan karena berakhir Mei 2023," kata Josiah.

Baca juga: Cara Mengisi Formulir 1770S dan 1770SS saat Lapor SPT Tahunan 2023, Khusus untuk Wajib Pajak Pribadi

Dia mendorong agar Pemkot harus gencar mensosialisasikan penghapusan denda pajak tersebut.

Program bebas denda ini harus sampai dan dimanfaatkan oleh warga yang pembayaran pajaknya tertunggak.

Selain itu bisa juga dilakukan jemput bola dengan menyurati warga yang pembayaran pajaknya tertunggak untuk memberitahukan program ini dan membuka layanan pembayaran di pemukiman walaupun cara membayar pajak sekarang lebih mudah. 

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved