Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi
Kondisi Terbaru Ferry Irawan Tersangka KDRT, Diserahkan ke Kejati Jatim, Kuasa Hukum: Proses Sidang
Ferry Irawan diserahkan penyidik kepolisian ke pihak Kejati Jatim. Berkas perkara sudah lengkap.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aktor Ferry Irawan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda akhirnya diserahkan penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebagai tahap kedua, pada Kamis (16/3/2023).
Sekitar pukul 07.39 WIB, Ferry Irawan dibawa keluar oleh penyidik dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kondisi pergelangan tangannya terborgol.
Anggota tim penasehat hukum (PH) tersangka, Agustinus Andre Ciputra mengatakan, pihaknya tetap optimis melakukan pembelaan selama berlangsungnya proses peradilan di persidangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, pembuktian pembelaan bahwa kliennya tidak melakukan aksi pelanggaran pidana tersebut akan diperjuangkan selama jalannya proses persidangan nanti.
"Kami fokus ke persidangan, yang mana pada akhirnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati, kami tunggu aja proses persidangannya. Karena kami yakin bisa buktikan diranah persidangan," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Venna Melinda Sudah Siap Cari Suami Baru? Kapok Terbuai Ferry Irawan, Ibu Verrell: Nggak Pernah Tahu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Jatim, berdasarkan petunjuk surat tertanda Ditreskrimum Polda Jatim, bernomor B/2091/M-54/Eoh.1/3/2023, sejak Selasa (14/3/2023).
Kemudian, pada Kamis (16/3/2023), tersangka dan barang bukti perkara bakal dilimpahkan (Tahap II) ke Kejati Jatim, untuk nantinya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
"Hari ini, tersangka ataupun barang bukti akan kami serahkan ke Kejati, lalu akan dilanjutkan ke Kejari Kota Kediri, karena locus delicti di sana, kemungkinan sidangnya juga di sana," jelas mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry Irawan memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung Venna Melinda mengeluarkan darah.
Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung Venna Melinda.
Baca juga: Semua Utang Ferry Irawan Dikorek Venna Melinda, Aib Suami Terbongkar, Kasus KDRT Belum Selesai
Bekas luka akibat kekerasan tersebut, Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.
Karena perbuatannya itu, Ferry Irawan bakal dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ferry Irawan
kekerasan dalam rumah tangga
KDRT
Venna Melinda
Mapolda Jatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus KDRT, Ada Momen Ferry Irawan Salami dan Tanyakan Sesuatu ke Jaksa |
![]() |
---|
Reaksi Venna Melinda Setelah Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Minta Doa dan Dukungan |
![]() |
---|
Venna Melinda Murka Kasus KDRT Disebut untuk Ambisi Nyaleg, Skakmat Ferry Irawan: Playing Victim |
![]() |
---|
Ferry Irawan Merasa Dirinya Dikorbankan Demi Ambisi Venna Melinda Duduki Kursi Dewan: Dipaksakan |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Ferry Irawan Aniaya Venna Melinda, Karena Penolakan Ajakan Hubungan Suami Istri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.