Sidang Tragedi Kanjuruhan
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketua Panpel dan Officer Security Arema FC Tak Jadi Banding, Ini Alasannya
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Officer Security, Suko Sutrisno akhirnya berkomitmen untuk tidak mengajukan banding.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Officer Security, Suko Sutrisno akhirnya berkomitmen untuk tidak mengajukan banding.
Keduanya menerima putusan Pengadilan Negeri Surabaya usai divonis 1,6 tahun dan 1 tahun penjara atas Tragedi Kanjuruhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sumardhan, yang merupakan Kuasa Hukum dari Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Officer Security, Suko Sutrisno.
"Pak Haris dan pak suko tidak banding menerima putusan pengadilan negeri Surabaya," ucapnya kepada Surya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, Sumardhan menyampaikan, bahwa kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Di mana waktu yang diberikan untuk mengajukan banding maksimal tujuh hari setelah keputusan.
Namun, melihat Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang itu, membuat Abdul Haris dan Suko Sutrisno menerima vonis tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim
Baca juga: Menangis di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Saya Diframing Harus Bertanggungjawan
Menurut Sumardhan, keputusan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas musibah yang menimpa Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Keputusan kami sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas segala musibah yang menimpa dulur-dulur Aremania. Sekali lagi kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut kepada dulur-dulur Aremania," tandasnya
Abdul Haris
Suko Sutrisno
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Pengadilan Negeri Surabaya
berita Surabaya
Panpel Arema FC
Tangis Kecewa Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Restitusi Cuma Rp15 Juta: Apa Daya Saya Orang Biasa |
![]() |
---|
Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Jelang Sidang Vonis 3 Anggota Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Surati Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.