Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Beredar Larangan Anies Baswedan Beraktivitas Politik di Masjid Al-Akbar Surabaya, Bawaslu Buka Suara

Beredar pesan larangan Anies Baswedan beraktivitas politik di Masjid Al-Akbar Surabaya, Bawaslu hingga Partai Nasdem sampai buka suara.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Beredar pesan yang memuat narasi larangan Anies Baswedan menggelar aktivitas politik di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Jumat (17/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beredar sebuah gambar yang berisi pesan larangan aktivitas politik Anies Baswedan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur.

Pesan tersebut beredar di tengah kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya, dan mencantumkan sejumlah ketentuan merujuk aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. 

Dalam pesan tersebut memuat narasi bahwa Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/ K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu. 

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanuddin Alfianto membantah jika pesan tersebut bersumber dari pihaknya.

Menurut Muh Ikhwanuddin Alfianto, sebelumnya memang ada surat imbauan, namun yang mengeluarkan adalah Bawaslu Kota Surabaya.

"Jadi bukan surat Bawaslu Jatim," kata Muh Ikhwanuddin Alfianto, Jumat (17/3/2023). 

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar mengatakan, pihaknya belum lama ini memang mengeluarkan surat imbauan.

Hal itu lantaran mendapat informasi bahwa peserta Pemilu, yakni partai politik (parpol) berkonsultasi apakah sudah diperbolehkan melakukan sosialisasi. 

Sebab saat ini memang belum waktunya melakukan kampanye.

"Di PKPU itu diizinkan. Setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu, maka boleh melakukan sosialisasi atau pendidikan kepada konstituen," katanya saat dikonfirmasi. 

Namun di sisi lain, melalui edaran itu, pihaknya menegaskan sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan dilakukan aktivitas politik.

Baca juga: Anies Baswedan Temui Relawan di Surabaya, Ungkap Satu Pesan Penting untuk Pendukungnya

Di antaranya, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan. Hal tersebut tidak diperkenankan. 

Sementara itu, dalam konteks Anies Baswedan yang sempat mengunjungi Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Agil menjelaskan, selama tidak ada ajakan memilih, belum dapat dikategorikan kampanye. 

"Imbauan kami itu, kegiatan itu tetap bisa dilaksanakan karena dalam ketentuan PKPU 33 tahun 2018, partai ketika sudah ditetapkan tapi belum masa kampanye itu boleh melakukan sosialisasi selama tidak melanggar aturan," ucapnya. 

Sekretaris DPW Partai Nasdem Jatim, Aminurrokhman menyebut, kunjungan Anies Baswedan ke Jawa Timur tidak dalam rangka kampanye. Karena, hingga saat ini belum ada penetapan kontestan Pilpres 2024, sehingga belum memasuki tahapan kampanye. 

Menurutnya, aktivitas Anies Baswedan lebih pada silaturahmi kebangsaan.

"Kalau mengunjungi Masjid Nasional Al-Akbar ya lumrah karena untuk Jumatan. Dipilihnya masjid itu juga karena sebagai simbol Jawa Timur. Jadi tidak ada tendensi atau narasi kampanye," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved