Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ortu Curiga Anaknya Takut Disuruh Ngaji, Ulah Guru di Kamar Terkuak, Izin Obati Kesurupan, 'Ngunci'

Seorang anak berusia 12 tahun ketakutan saat disuruh orangtuanya berangkat ngaji. Akhirnya, perbuatan kejam si guru ngaji pun terkuak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via TribunPekanbaru
ILUSTRASI Berita anak usia 12 tahun menjadi korban perbuatan bejat guru ngaji dengan modus obati kesurupan, Jumat (17/3/2023) 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak berusia 12 tahun ketakutan saat disuruh orangtuanya berangkat ngaji.

Hal itu membuat orangtua si anak pun curiga.

Akhirnya, perbuatan kejam si guru ngaji pun terkuak.

Parahnya, itu terjadi di kamar si anak.

Melansir dari Kompas.com, polisi menangkap seorang guru ngaji berinsial NW (48) warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

NW ditangkap setelah dilaporkan telah berbuat tak senonoh terhadap muridnya berusia 12 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku diamankan pada 8 Maret 2023 setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Orangtua korban melaporkan NW yang diketahui di lingkungannya sebagai guru ngaji itu setelah anaknya berani bercerita setelah lima kali digauli.

"Ketahuan waktu itu orang tua menyuruh (korban) ngaji. Tapi si anak tiba-tiba bilang gak mau ke rumah si pelaku," ujar Febby saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Ibu Guru Curiga Lihat Tubuh Bocah SD di Sidoarjo Penuh Luka, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung

Setelah dipaksa, kata Febby, korban pun mengakui bahwa perbuatan bejat guru ngajinya itu telah dilakukan sebanyak lima kali.

Empat kali dilakukan di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban.

Perbuatan bejat di rumah korban dilakukan 17 Februari 2023, pelaku saat itu datang atas permintaan orangtua untuk mengobati anaknya yang sering kesurupan.

"Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan. Masuk izin ke orangtua di kamar berdua, kemudian perbuatan cabul dilakukan," kata Febby.

Baca juga: Guru Curiga Seragam Puluhan Murid Berantakan Setelah Foto Ijazah, Taktik Busuk Fotografer Terbongkar

Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan hasil visum korban dari rumah sakit dan pakaian korban.

Kini, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved