Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ortu Curiga Anaknya Takut Disuruh Ngaji, Ulah Guru di Kamar Terkuak, Izin Obati Kesurupan, 'Ngunci'

Seorang anak berusia 12 tahun ketakutan saat disuruh orangtuanya berangkat ngaji. Akhirnya, perbuatan kejam si guru ngaji pun terkuak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via TribunPekanbaru
ILUSTRASI Berita anak usia 12 tahun menjadi korban perbuatan bejat guru ngaji dengan modus obati kesurupan, Jumat (17/3/2023) 

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya, Polres Tegal Kota meringkus seorang pemuda di Kota Tegal, Jawa Tengah yang diduga tega merudapaksa dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban dimana kejadian itu diduga dilakukan pada sekitar akhir Februari 2023 lalu.

Pelaku diketahui berinisil BTL berusia 25 tahun. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di kamar rumahnya.

"Awalnya pelapor sempat meminta agar kedua korban tidak bermain air di depan rumah tersangka. Begitu ditanya, korban menyatakan sedang menunggu tersangka yang akan dijorokin (dicabuli)," kata Jaka saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Anak 14 Tahun Nurut Dimandikan Guru di Banten, Diajari Transfer Ilmu Kebal, Ortu Murka Dengar Cerita

Saat itu, orangtua korban berusaha menggali pernyataan anaknya lebih jauh.

Akhirnya diketahui jika yang dimaksud korban adalah dirudapaksa oleh tersangka.

"Orangtua salah satu korban atau pelapor kemudian membawanya ke rumah sakit untuk melakukan visum. Setelah hasil visum keluar, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi," kata Jaka, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak.

Dimulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga membuat administrasi penyidikan.

"Selanjutnya melakukan upaya paksa atau penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Jaka.

Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas

Ditambahkan Jaka, saat itu tersangka sempat mengelak bahkan diketahui akan kabur untuk menghindari tanggung jawab di hadapan hukum.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, didapati tersangka yang akan melarikan diri berlayar ikut kapal nelayan ke tengah laut. Hingga akhirnya langsung dilakukan penangkapan," terang Jaka.

Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kasus Lain

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved