Berita Viral
Ortu Curiga Anaknya Takut Disuruh Ngaji, Ulah Guru di Kamar Terkuak, Izin Obati Kesurupan, 'Ngunci'
Seorang anak berusia 12 tahun ketakutan saat disuruh orangtuanya berangkat ngaji. Akhirnya, perbuatan kejam si guru ngaji pun terkuak.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak berusia 12 tahun ketakutan saat disuruh orangtuanya berangkat ngaji.
Hal itu membuat orangtua si anak pun curiga.
Akhirnya, perbuatan kejam si guru ngaji pun terkuak.
Parahnya, itu terjadi di kamar si anak.
Melansir dari Kompas.com, polisi menangkap seorang guru ngaji berinsial NW (48) warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
NW ditangkap setelah dilaporkan telah berbuat tak senonoh terhadap muridnya berusia 12 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku diamankan pada 8 Maret 2023 setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
Orangtua korban melaporkan NW yang diketahui di lingkungannya sebagai guru ngaji itu setelah anaknya berani bercerita setelah lima kali digauli.
"Ketahuan waktu itu orang tua menyuruh (korban) ngaji. Tapi si anak tiba-tiba bilang gak mau ke rumah si pelaku," ujar Febby saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Ibu Guru Curiga Lihat Tubuh Bocah SD di Sidoarjo Penuh Luka, Ternyata Pelakunya Ibu Kandung
Setelah dipaksa, kata Febby, korban pun mengakui bahwa perbuatan bejat guru ngajinya itu telah dilakukan sebanyak lima kali.
Empat kali dilakukan di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban.
Perbuatan bejat di rumah korban dilakukan 17 Februari 2023, pelaku saat itu datang atas permintaan orangtua untuk mengobati anaknya yang sering kesurupan.
"Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan. Masuk izin ke orangtua di kamar berdua, kemudian perbuatan cabul dilakukan," kata Febby.
Baca juga: Guru Curiga Seragam Puluhan Murid Berantakan Setelah Foto Ijazah, Taktik Busuk Fotografer Terbongkar
Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan hasil visum korban dari rumah sakit dan pakaian korban.
Kini, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota.
Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, Polres Tegal Kota meringkus seorang pemuda di Kota Tegal, Jawa Tengah yang diduga tega merudapaksa dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban dimana kejadian itu diduga dilakukan pada sekitar akhir Februari 2023 lalu.
Pelaku diketahui berinisil BTL berusia 25 tahun. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di kamar rumahnya.
"Awalnya pelapor sempat meminta agar kedua korban tidak bermain air di depan rumah tersangka. Begitu ditanya, korban menyatakan sedang menunggu tersangka yang akan dijorokin (dicabuli)," kata Jaka saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Anak 14 Tahun Nurut Dimandikan Guru di Banten, Diajari Transfer Ilmu Kebal, Ortu Murka Dengar Cerita
Saat itu, orangtua korban berusaha menggali pernyataan anaknya lebih jauh.
Akhirnya diketahui jika yang dimaksud korban adalah dirudapaksa oleh tersangka.
"Orangtua salah satu korban atau pelapor kemudian membawanya ke rumah sakit untuk melakukan visum. Setelah hasil visum keluar, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi," kata Jaka, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak.
Dimulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga membuat administrasi penyidikan.
"Selanjutnya melakukan upaya paksa atau penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Jaka.
Baca juga: 7 Siswi SD Nurut Diminta Duduk di Pangkuan Pak Guru Duren Sawit, Kini Trauma, Terjadi di Depan Kelas
Ditambahkan Jaka, saat itu tersangka sempat mengelak bahkan diketahui akan kabur untuk menghindari tanggung jawab di hadapan hukum.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, didapati tersangka yang akan melarikan diri berlayar ikut kapal nelayan ke tengah laut. Hingga akhirnya langsung dilakukan penangkapan," terang Jaka.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kasus Lain
Seorang guru olahraga di Kabupaten Sijunjung, AS (45) diduga berbuat tak senonoh terhadap siswinya sendiri yang berusia 7 tahun di ruangan UKS sekolah.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban yang merupakan murid kelas 1 SD itu tidak mau sekolah karena takut.
Orangtua korban pun menanyai anaknya terkait perubahan perilaku tersebut.
Orangtua korban terkejut dengan pengakuan anaknya dan kemudian membuat laporan polisi, Kamis (9/3/2023) ke Polres Sijunjung.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat (10/3/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Terbongkar Kelakuan Busuk Guru Olahraga di Ruangan UKS Sekolah, Ortu Curiga Lihat Perubahan Anak
Abdul Kadir menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah.
Kemudian, dengan bujuk rayu, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah sehingga korban takut masuk sekolah.
"Korban takut masuk sekolah terutama ketika belajar olahraga dengan pelaku AS," kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan ada korban lain dari perbuatan AS.
Menurut Abdul Kadir, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita viral lainnya
anak
guru ngaji
Serang
Banten
kesurupan
perbuatan tak senonoh
guru mengaji bejat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
| Warga Kubu Raya Menyesal Tergiur Untung Rp 2,5 Persen Sehari dari Trading Emas, Transfer Rp 50 Juta |
|
|---|
| Imbas Gus Elham Cium Anak Perempuan, Beda Sikap Gus Zaman Dulu dan Sekarang Dibeber: Sembarangan |
|
|---|
| Dulu Viral Tantang Warga Ditembak, Kini Briptu Yuli Diduga Gelapkan Puluhan Mobil Rental |
|
|---|
| Begendang Warga Suku Anak Dalam Bayar Rp 85 Juta untuk Rawat Bilqis, Sedih setelah si Anak Pulang |
|
|---|
| Imbas Guru Banting Nasi Kotak Depan Siswa, Borok Kepsek Terbuka Hingga Dicopot dari Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Berita-anak-TK-di-Mojokerto-dicabuli-tiga-murid-SD-berkali-kali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.