Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Istri TNI di Nganjuk Disebut Ketahuan Nakal dengan Kepala Dinas Tapi Tak Kapok, Suami Beri Pelajaran

Dugaan perselingkuhan istri anggota TNI dan kepala dinas dilaporkan oleh sang suami. Si suami berdinas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0810/Nganjuk

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
i.pinimg.com dan TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
ILUSTRASI Berita istri TNI diduga selingkuh dengan kepala dinas, Sabtu (18/3/2023). 

Mengutip Kompas, AFA, istri TNI yang berselingkuh dengan oknum polisi tersebut terancam pidana.

Issandi Hakim, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo mengatakan bahwa AL (polisi yang selingkuh) dan AFA terancam pidana penjara selama sembilan bulan.

Berkas perkara AL dan AFA juga sudah lengkap.

Pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu, Kejaksaan telah menerima berkas tersebut.

Keduanya diancam Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

"Kalau pasal 248 harus keduanya mas gak bisa salah satu, Kalau AFA Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf b KUHP," kata Issandi.

Aipda AL yang berselingkuh dengan istri TNI JUGA telah dipecat dari polri.

Ia dijatuhi hukuman PTDH oleh polri.

PTDH tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng, No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Berita Nganjuk lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved