SPT Tahunan 2023
Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui
Jadi inilah tandanya jika kamu sudah berhasil lapor SPT Tahunan yang patut diketahui. Kamu jangan sampai keliru karena batas pelaporan semakin dekat.
Adapun bukti penerimaan elektronik tersebut memuat informasi sebagai berikut:
- Nama.
- NPWP.
- Tahun pajak.
- Masa pajak.
- Jenis SPT.
- Pembetulan.
- Status SPT.
- Nominal.
- Tanggal penyampaian.
- Nomor tanda terima elektronik.
- Ucapan terima kasih telah melaporkan SPT.
Cara lapor SPT tahunan
Pelaporan SPT secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.
Berikut tahapan-tahapannya:
- Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login".
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "Login".
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing".
- Klik "Buat SPT". Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul.
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT).
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga.
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B.
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang.
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT".
- Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Sanksi tidak lapor SPT
Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
- Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
SPT Tahunan
SPT Pajak
lapor SPT Tahunan
cara lapor SPT Tahunan
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
tanda telah lapor SPT
tanda telah lapor SPT Tahunan
tanda telah berhasil lapor SPT tahunan
Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet |
![]() |
---|
Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret |
![]() |
---|
Semakin Dekat dengan Batas Waktu, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online, Wajib Punya EFIN |
![]() |
---|
Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama |
![]() |
---|
Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Sebelum Batas Waktu ini, Caranya Mudah! Tak Perlu ke Kantor Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.