Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui

Jadi inilah tandanya jika kamu sudah berhasil lapor SPT Tahunan yang patut diketahui. Kamu jangan sampai keliru karena batas pelaporan semakin dekat.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Berikut tanda jika sudah melapor SPT Tahunan pajak. 

Adapun bukti penerimaan elektronik tersebut memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama.
  • NPWP.
  • Tahun pajak.
  • Masa pajak.
  • Jenis SPT.
  • Pembetulan.
  • Status SPT.
  • Nominal.
  • Tanggal penyampaian.
  • Nomor tanda terima elektronik.
  • Ucapan terima kasih telah melaporkan SPT.

Cara lapor SPT tahunan

Pelaporan SPT secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Berikut tahapan-tahapannya:

  • Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login".
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "Login".
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing".
  • Klik "Buat SPT". Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul.
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT).
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga.
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B.
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang.
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT".
  • Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Sanksi tidak lapor SPT

Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved