Pria Depok Berbuat Nekat saat Lihat Bocah 5 Tahun Main Kucing, Ortu Korban Curiga si Anak Kesakitan
Seorang pria di Depok berbuat nekat saat melihat si bocah bermain bersama kucing. Endingnya dibui.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Bocah lima tahun di Depok mengalami nasib pilu karena orang dewasa.
Seorang pria di Depok berbuat nekat saat melihat si bocah bermain dengan kucing.
Setelah pulang ke rumah, tingkah si anak membuat orang tuan (ortu) curiga.
Polisi pun turun tangan.
Seorang bocah lima tahun di Depok dirudapaksa oleh pemuda yang berinisial HA (21).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
Perbuatan bejat pelaku ini berawal ketika korban sedang bermain dengan rekan sebayanya, dan tiba-tiba berpindah ke rumah pelaku untuk bermain kucing.
“Pada saat main kucing, pelaku menghampiri korban dan menyuruh rekan korban pulang mengambil lato-lato. Lalu rekannya ini pulang mengambil lato-lato sedangkan korban tetap di rumah pelaku,” ujar Indro lewat pesan singkat, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Anak 14 Tahun Nurut Dimandikan Guru di Banten, Diajari Transfer Ilmu Kebal, Ortu Murka Dengar Cerita
Di dalam rumah, korban diajak pelaku masuk ke kamar mandi dengan iming-iming akan diberi uang.
“Pelaku menggandeng korban masuk ke kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi. Pelaku menyalakan keran lalu melepas pakaiannya dan duduk di lantai,” ungkap Indro, dikutip TribunJatim.com dari TribunBogor.
“Lalu pelaku menurunkan celana korban dan menggendongnya,” timpalnya.
Baca juga: Cari Kerja Berujung Petaka, Siswi SMP Wonogiri Hamil Anak Guru SD, Nurut Dijadikan LC, Keluarga Syok
Sementara itu di tempat berbeda, H seorang kakek di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) merudapaksa siswi kelas 1 SD.
Korban dirudapaksa saat hendak belanja di warung milik pelaku.
Akibat perbuatanya, tersangka warga Desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur diringkus polisi.
Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 10.30 WIB.
Saat itu korban disuruh belanja sembako oleh orang tuanya di warung pelaku.
Ketika sampai di warung, pelaku yang sedang berdiri mendekati korban dan mengajak korban masuk ke dalam warung.
Di situlah kakek tersebut melakukan pencabulan terhadap korban.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengungkapkan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Baca juga: Guru SD Curiga Tubuh Murid Kelas 2 Berubah, Orang Tua Murka Tahu Perbuatan Kakek 74 Tahun, Rp 5000
Pelaku ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB yang dipimpin Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono bersama Brigpol Mujianto, Briptu Raka Putra Sekoja dan Bripda Cahya Ikhsan.
"Diamankan anggota di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKP Edi, Jumat (17/3/2023), dikutip TribunJatim.com dari Sripoku.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lanjutan.
Terancam dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak.
Baca juga: Warga Labusel Murka Pergoki Ayah Nodai Putrinya di Pinggir Sungai, Miris Terjadi Sejak 6 Tahun Lalu
Sebelumnya, seorang gadis di Cianjur dipaksa melayani hasrat ayah kandungnya sejak tahun 2018.
Si gadis kala itu masih berusia 16 tahun.
Sebanyak 100 kali gadis di Cianjur itu menerima perlakuan tak pantas ayah kandungnya.
Semua karena sang ayah dan ibu yang telah bercerai.
Polisi baru-baru ini mengungkap nasib anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang harus menderita bertahun-tahun.
Ia menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
DM (50) pria paruh baya asa Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Cianjur ini telah menyetubuhi putrinya hingga ratusan kali sejak 2018.
“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Setiap ingin menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok ke tubuh korban.
“Jika tidak mau, maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.
Baca juga: Pengakuan Oknum Kiai Cabul di Lumajang, Lecehkan 3 Orang Santrinya yang Masih di Bawah Umur
Doni mengatakan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
Tersangka DM di hadapan polisi mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kesepian selepas bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.
mencabuli bocah lima tahun
Depok
bermain dengan kucing
Kecamatan Limo
lato-lato
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Iptu Indro
Empat Anak Tewas Ketika Rumah yang Mereka Tempati Kebakaran: Korban Terlelap Tidur |
![]() |
---|
Polisi Kantongi Hasil Laboratorium Terkait Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMK Negeri 1 Palang Tuban |
![]() |
---|
Maling dan Penadah Motor Curian di Jember Ditangkap, 23 Kendaraan Diamankan |
![]() |
---|
Alasan Yai Mim Mundur dari Dosen UIN Malang usai Viral Seteru dengan Tetangga: daripada Sakit Hati |
![]() |
---|
Sosok Kepala Dinas yang Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik di Hari yang Sama, Terjerat 1 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.