Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Lapor SPT Tahunan Online - Solusi Lupa EFIN, Jadwal Wajib Pajak Pribadi: Terakhir 31 Maret 2023

Inilah cara lapor SPT Tahunan 2023 secara online, dilengkapi solusi lupa EFIN. Pelaporan terakhir Wajib Pajak (WP) Pribadi: 31 Maret.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi lapor SPT Tahunan online yang bisa dilakukan online melalui e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNJATIM.COM - Waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret ini. 

Untuk itu, pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan

Apalagi, kini pelaporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan online melalui e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

Namun saat hendak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan, salah satu masalah yang sering terjadi adalah lupa EFIN

Untuk itu berikut tersaji cara lapor SPT Tahunan online via e-Form untuk Wajib Pajak (WP) pribadi

Dalam artikel ini juga tersaji solusi lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan online. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Jenis SPT Tahunan

Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved