Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Lapor SPT Tahunan Online - Solusi Lupa EFIN, Jadwal Wajib Pajak Pribadi: Terakhir 31 Maret 2023

Inilah cara lapor SPT Tahunan 2023 secara online, dilengkapi solusi lupa EFIN. Pelaporan terakhir Wajib Pajak (WP) Pribadi: 31 Maret.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi lapor SPT Tahunan online yang bisa dilakukan online melalui e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id. 

3. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Baca juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui

Baca juga: Ini 5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Secara Online, Nomor Dua Sering Dilupakan

Cara lapor SPT Tahunan via e-Form

Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam bentuk pdf.

Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:

  • Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF".
  • Pastikan komputer telah terinstal "Viewer". Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
  • Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770". Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
  • Pilih "Kirim Permintaan". Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
  • Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via E-Filing di Website djponline.pajak.go.id

  • Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.
  • Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak.
  • Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
  • Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
  • Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit".

Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP. Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan.

Adapun untuk lebih jelasnya, tutorial pengisian SPT Tahunan melalui e-Form bisa disimak di tautan ini

Baca juga: Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online? Urus Via Email, Begini Caranya

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak dengan Mudah Melalui Online Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak

Solusi lupa EFIN

Solusi jika <a href='https://jatim.tribunnews.com/tag/lupa-efin' title='lupa EFIN'>lupa EFIN</a> saat mau lapor <a href='https://jatim.tribunnews.com/tag/spt-tahunan-2023' title='SPT Tahunan 2023'>SPT Tahunan 2023</a>. Bisa didapatkan kembali secara online.

1. Menghubungi email resmi KPP

Jika lupa EFIN pajak, hal yang bisa dilakukan wajib pajak dalah menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP yang linknya bisa dilihat di sini.

Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.

Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO atau Proof of Record Ownership.

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved