Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Aturan Naik Kereta Api saat Libur Nyepi 2023, Daop 8 Surabaya: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Selama masa libur Hari Raya Nyepi, KAI Daop 8 Surabaya masih mengacu dengan peraturan pemerintah sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Sejumlah penumpang KA tampak memadati Stasiun Gubeng menjelang datangnya Hari Raya Nyepi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama masa libur Hari Raya Nyepi, KAI Daop 8 Surabaya masih mengacu dengan peraturan pemerintah sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

"Aturannya masih sama sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster)," ujar Luqman. Senin (20/3/23).

Berikut pemaparan Luqman terkait persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan Selama Angkutan Lebaran 2023, Tiket Sudah Bisa Dipesan

- Usia 18 tahun ke atas.

a) Wajib vaksin ketiga (booster).
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Usia 6-12 tahun.

a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Mulai Terapkan Face Recognition di Stasiun Gubeng, Boarding Cukup Pindai Wajah

- Usia 13-17 tahun.

a) Wajib vaksin kedua.
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved