Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengenal Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770, Dilengkapi LINK dan Cara Lapor SPT Tahunan 2023

Inilah beda 1770 SS, 1770 S, dan 1770, dipakai saat lapor SPT Tahunan 2023 di laman djponline.pajak.go.id.

Editor: Hefty Suud
via Kompas.com
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan 2023 melalui e-Form di laman resmi DJP. Kenali beda 1770 SS, 1770 S, dan 1770.  

TRIBUNJATIM.COM - Wajib Pajak (WP) Pribadi jangan lupa lapor SPT Tahunan 2023 sebelum 31 Maret ini. 

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan

Pelaporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan online melalui e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

Untuk Wajib Pajak (WP), lapor SPT Tahunan 2023 dilakukan dengan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. 

Berikut tersaji beda 1770 SS, 1770 S, dan 1770

WP Pribadi wajib memilih salah satunya saat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. 

Dalam artikel ini juga dilengkapi cara lapor SPT Tahunan online menggunakan e-Form, serta solusi lupa EFIN.

Yuk simak selengkapnya!

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Jenis SPT Tahunan

Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Baca juga: Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta Per-Tahun, Pakai Formulir 1770 SS

Cara lapor SPT Tahunan via e-Form

Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam bentuk pdf.

Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:

  • Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF".
  • Pastikan komputer telah terinstal "Viewer". Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
  • Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770". Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
  • Pilih "Kirim Permintaan". Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
  • Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan.
  • Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: SOSOK dan Biodata Syabda Perkasa Belawa - Remaja 19 Tahun Setrika Punggung Pacar

  • Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak.
  • Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
  • Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
  • Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
  • Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
  • Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit".

Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP.

Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan.

Adapun untuk lebih jelasnya, tutorial pengisian SPT Tahunan melalui e-Form bisa disimak di tautan ini

Baca juga: TERPOPULER JATIM Atap SD Pacitan Ambruk Lukai Guru - Penyebrangan Banyuwangi-Bali Ditutup saat Nyepi

Solusi lupa EFIN

Solusi jika lupa EFIN saat mau lapor <a href='https://jatim.tribunnews.com/tag/spt-tahunan-2023' title='SPT Tahunan 2023'>SPT Tahunan 2023</a>. Bisa didapatkan kembali secara online.

1. Menghubungi email resmi KPP

Jika lupa EFIN pajak, hal yang bisa dilakukan wajib pajak dalah menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP yang linknya bisa dilihat di sini.

Satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.

Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO atau Proof of Record Ownership.

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak

Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
  • Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Telepon nomor resmi KPP

Saat lupa EFIN pajak Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN pajak melalui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar yang dapat dilihat di link ini.

Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO.

3. Direct Message (DM) akun media sosial KPP

Ketiga, jika lupa EFIN, wajib pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar saat lupa EFIN pajak.

Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Format nama akun media sosial pajak sudah sama, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.

Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan saat lupa EFIN pajak.

4. Hubungi agen Kring Pajak

Terakhir, wajib pajak bisa memanfaatkan Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN pajak (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan jika lupa EFIN pajak.

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN pajak dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.

Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB saat lupa EFIN pajak.

Demikian cara yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN pajak atau EFIN lupa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Berita tentang SPT Tahunan 2023 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved