Berita Surabaya
Pasutri di Kediri Kompak Curi Motor di 30 TKP, Masjid dan Musala Jadi Sasaran, Si Istri Eksekutor
Pasutri di Kediri kompak mencuri motor di 30 TKP. Musala dan masjid menjadi sasaran empuk.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang wanita berkerudung menjadi satu di antara 158 orang tersangka pencurian motor dan mobil yang berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim dan seluruh polres jajaran Jatim dalam kurun waktu 10 hari operasi gabungan.
Ternyata kedua tersangka itu, merupakan hasil penangkapan dari Satreskrim Polres Kediri Kota, sejak sepekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, seorang tersangka perempuan berinisial SI bertindak sebagai eksekutor pencurian motor membantu sang suami.
Tak main-main, pengakuan SI dan suaminya J kepada penyidik.
Pasangan suami istri (Pasutri) komplotan maling motor tersebut, telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kediri maupun wilayah kabupaten sekitarnya.
Saat beraksi, lanjut Tomy, pasutri tersebut, kerap menyasar motor warga yang terparkir di pasar dan tempat ibadah.
Baca juga: Viral Video Pencurian Besi Penutup Got di Surabaya, Komplotan Maling Beraksi Jelang Subuh
Setelah berhasil mencuri motor sasarannya, pasutri tersebut akan membawa motor hasil curiannya itu ke seorang penadah di Kabupaten Tuban.
"Mereka ini 30 TKP. Motor kami amankan di Mako ada 16 motor. Pasutri itu biasanya menargetkan di pinggir jalan, musala. Ada beberapa korban waktu salat Isya, motornya diambil saat di depan musala," ujarnya seusai konferensi pers di halaman depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).
Lain SI, lain juga VE.
Tersangka curanmor wanita yang berhasil ditangkap petugas ini, juga bertindak sebagai eksekutor pencurian motor yang kerap beraksi di Kota Kediri dan wilayah kabupaten lain di sekitarnya.
Tersangka VE, menurut Tomy, kerap beraksi bersama beberapa orang anggota komplotannya yang telah dimasukkan profil identitasnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selama ini, VE telah beraksi di lima TKP dan kerap menyasar di area kosan dan warung makan.
Setelah berhasil menjalankan aksinya, motor hasil curiannya selalu dibawa oleh tersangka lain yang telah masuk dalam DPO.
"Kita amankan 3 barang bukti motor. Motor hasil metik dibawa oleh DPO yang kami kejar. Modusnya, pakai kunci T. Sasarannya di kosan dan warung. Uang dipakai keperluan hidup," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pamekasan itu.
Sekadar diketahui, sejumlah 158 orang tersangka pencurian motor dan mobil berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim dan seluruh polres jajaran Jatim dalam kurun waktu 10 hari operasi.
Ratusan orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, berasal dari 408 kasus pencurian motor yang dilaporkan masyarakat ke markas kepolisian di masing-masing wilayah kabupaten Jatim.
Baca juga: Main Hakim Sendiri, 6 Pelaku Pengeroyokan di Nganjuk Digiring Polisi, Berawal Dugaan Pencurian
Dari hasil tangkapan ratusan tersangka tersebut, petugas berhasil menemukan 128 unit kendaraan yang dicuri para tersangka.
Sejumlah 124 unit di antaranya, motor.
Sedangkan, empat unit sisanya adalah mobil.
Terdapat tiga polres yang berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Yakni, lima orang tersangka dari 33 kasus yang ditangani Polres Malang, dua orang tersangka dari 24 kasus yang ditangani Polresta Banyuwangi dan tiga orang tersangka dari 21 kasus yang ditangani Polres Bojonegoro.
Mengingat terbatasnya ruang dan waktu, hanya 64 tersangka yang dapat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, pada Selasa (21/3/2023).
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, separuh dari jumlah tersangka yang ada, diantaranya merupakan penjahat kambuhan atau residivis.
Para pelaku beraksi secara berkomplot dengan memanfaatkan alat kunci T untuk membobol lubang kunci kontak motor korbannya.
Para pelaku kerap menyasar motor korban yang diparkir di area sepi pada malam hari.
Bahkan, mereka juga menyasar motor para petani yang teronggok di area kebun ataupun persawahan.
"Jumlah tersangka 10 hari ini saja 158 orang, kemudian separuhnya adalah residivis," ujarnya di Mapolda Jatim.
Baca juga: Sosok Sebenarnya Pelaku Percobaan Pencurian di Ponpes Mambaul Hikmah Ponorogo, Sering Dipenjara
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, terdapat tiga jaringan komplotan curanmor utama yang berhasil ditangkap oleh Polda Jatim dan polres jajaran.
Pertama, jaringan komplotan tiga kabupaten yakni Banyuwangi, Situbondo dan Jember, ternyata menjadi sasaran satu kelompok denah dua tersangka berhasil ditangkap.
Catatan penyidik, jaringan ini, telah melakukan pencurian di 24 TKP Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya.
Kedua, Jaringan Komplotan Malang Raya dengan berhasil menangkap lima tersangka yang juga melakukan aksi curanmor di daerah Pasuruan, dengan catatan 33 TKP.
Ketiga, Jaringan Kelompok Bojonegoro, ternyata beraksi juga di Kabupaten Tuban dan Lamongan, dengan tiga orang tersangka, berhasil 21 TKP.
"Sementara di tiga jaringan itu yang bisa kita ungkap dan nanti akan dikembangkan untuk jaringan antar kabupaten maupun kota," ujar Mantan Wakapolres Malang Kota itu.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
pencurian motor
Polda Jatim
operasi gabungan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.