Berita Surabaya
Terbitkan SE, Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan
Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartwan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin kenyamanan selama Ramadhan.
"Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya," terang Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (22/3/2023).
Di antara poin dalam edaran tersebut, Wali Kota meminta seluruh tempat rekreasi hiburan umum (RHU), termasuk tempat hiburan malam tutup.
Hal ini tertuang dalam poin ketiga SE tersebut.
Isinya, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, hingga Spa dan Pub/ rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.
Termasuk, fasilitas serupa yang menjadi fasilitas hotel dan restoran.
"Selain itu, panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," begitu petikan dalam SE tersebut.
Tak hanya itu, kegiatan rumah bilyar juga dilarang buka.
Penggunaan rumah bilyar hanya boleh digunakan untuk tempat latihan olahraga yang mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Termasuk, rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Pun dengan bioskop juga diperbolehkan buka dengan waktu terbatas.
"Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya/ Tarawih)," katanya.
Tak hanya itu, Pemkot juga melarang masyarakat menjual atau menyajikan minuman beralkohol.
Pemkot Surabaya
bulan suci Ramadan
Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
tempat rekreasi hiburan umum (RHU)
tempat hiburan malam
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.