Berita Surabaya
Terbitkan SE, Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan
Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikonfirmasi di Surabaya.
Terutama, bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Kemudian, pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual, maupun menyalakan petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
"Ini untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran," tulis poin tersebut.
Untuk memastikan edaran tersebut dilaksanakan seluruh masyarakat, Pemkot berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya.
"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.
Ikuti berita seputar Surabaya
Halaman 2 dari 2
Tags
Pemkot Surabaya
bulan suci Ramadan
Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
tempat rekreasi hiburan umum (RHU)
tempat hiburan malam
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.