Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terbitkan SE, Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikonfirmasi di Surabaya. 

Terutama, bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian, pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual, maupun menyalakan petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

"Ini untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran," tulis poin tersebut.

Untuk memastikan edaran tersebut dilaksanakan seluruh masyarakat, Pemkot berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut.

Ikuti berita seputar Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved