Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Alasan Sebenarnya Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Bersama saat Ramadan, Sebut Transisi

Para pejabat hingga ASN tahun ini dilarang buka bersama saat Ramadan. Apa yang jadi penyebabnya?

Editor: Januar
Instagram
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang pejabat hinga ASN buka bersama selama Ramadan 

TRIBUNJATIM.COM- Para pejabat hingga ASN dilarang buka bersama saat Ramadan tahun ini.

Apa yang jadi penyebabnya?

Simak selengkapnya di sini!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Baca juga: Kapolres Jombang Buka Bersama Secara Akrab dengan Tahanan, Menunya Sate Kambing

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.


Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet. "Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau hari ini.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan"


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved