Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran, Atur Pembagian Takjil, Patroli Sahur hingga Buka Bersama

Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal pembagian takjil, patroli sahur, hingga buka bersama.

Istimewa
Ilustrasi bagi takjil - Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal pembagian takjil, patroli sahur, hingga buka bersama. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Di antaranya, soal aturan pembagian takjil, patroli sahur, hingga buka bersama.

Terkait dengan pembagian takjil atau makanan gratis, dapat dilakukan dengan beberapa saluran.

Pengurus masjid atau musala dan atau lembaga sosial atau keagamaan dapat ikut mengatur pembagian takjil atau makanan gratis. 

"Pembagian takjil atau makanan dapat pula disalurkan melalui masjid/musala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan," begitu bunyi petikan SE tersebut. 

Di dalam SE yang sama, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga mengimbau agar kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib.

"Tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.

Saat siang hari, pengelola tempat makan juga diperbolehkan buka dan menyediakan layanan makan di tempat (dine in). Namun tidak dengan mencolok, melainkan dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama dengan menerapkan protokol kesehatan, dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum," kata bunyi SE tersebut.

Tak hanya itu, SE tersebut juga mengatur zakat fitrah.

Eri Cahyadi menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat. Selain menghindari antrean, ini juga untuk mengantisipasi kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Surabaya, M Afghani Wardhana berharap SE tersebut akan membuat masyarakat lebih khidmat dalam menjalani puasa Ramadan. Sekaligus bisa memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan.

Baca juga: Perang Sarung Jelang Sahur Tewaskan Pemuda, Berakhir Pakai Senjata Tajam, Pelaku Diburu Polisi

"Tentunya untuk mengambil hikmah, seperti halnya di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah Ayat 183 bahwa puasa itu diwajibkan supaya kita menjadi umat yang bertaqwa,” kata M Afghani Wardhana.

Melalui SE ini, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama pelaksanaan kegiatan Ramadan dan Hari Raya 1444 Hijriah.

“Dan tentu ada syarat-syaratnya dan menjadi momentum yang baik bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak menyia-nyiakan waktu Ramadan. Seperti dengan berbagai ibadah yang bisa menambah iman dan takwa kita,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved