Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

TERPOPULER JATIM: Salat Tarawih Kilat di Blitar Hanya 10 Menit - Aturan Pembagian Takjil di Surabaya

3 berita Jatim terpopuler Jumat (24/3/2023). Salat tarawih cepat di Blitar - Pemkot Surabaya ungkap aturan pembagian takjil.

Editor: Olga Mardianita
Kolase TribunJatim.com
Berita Jatim terpopuler hari ini, Jumat (24/3/2023). 

Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santoso mengatakan, kronologi bermula ketika pengemudi mobil bermaksud akan memarkir mobilnya.

Namun, si pengemudi saat itu seperti belum lihai berkendara, pedal gas dipijak terlalu kencang.

Baca selengkapnya 

3. Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran, Atur Pembagian Takjil, Patroli Sahur hingga Buka Bersama

Relawan Indonesia Bersatu lawan Covid-19 Kabupaten Gresik mengadakan kegiatan berbagi takjil dan juga masker.
Relawan Indonesia Bersatu lawan Covid-19 Kabupaten Gresik mengadakan kegiatan berbagi takjil dan juga masker. (Istimewa)

Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Di antaranya, soal aturan pembagian takjil, patroli sahur, hingga buka bersama.

Terkait dengan pembagian takjil atau makanan gratis, dapat dilakukan dengan beberapa saluran.

Baca juga: Dilarang Tempati Bahu Jalan, Pedagang Takjil di Lamongan Panik Dirazia Satpol PP, Pindah ke Trotoar

Baca juga: Cerita Warga Ponorogo 13 Tahun Jualan Takjil, Jam 4 Sudah Ludes, Sehari Bisa Raup Omzet Menggiurkan

Pengurus masjid atau musala dan atau lembaga sosial atau keagamaan dapat ikut mengatur pembagian takjil atau makanan gratis. 

"Pembagian takjil atau makanan dapat pula disalurkan melalui masjid/musala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan," begitu bunyi petikan SE tersebut. 

Di dalam SE yang sama, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga mengimbau agar kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib.

"Tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.

Saat siang hari, pengelola tempat makan juga diperbolehkan buka dan menyediakan layanan makan di tempat (dine in). Namun tidak dengan mencolok, melainkan dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama dengan menerapkan protokol kesehatan, dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum," kata bunyi SE tersebut.

Tak hanya itu, SE tersebut juga mengatur zakat fitrah.

Eri Cahyadi menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat. Selain menghindari antrean, ini juga untuk mengantisipasi kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.

Baca selengkapnya 

----

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved