Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ledakan Keras di Blitar

Tiga Anggota Sindikat Penjualan Bahan Petasan Diciduk Polda Jatim, Terkuak Kode 'Bubuk Ajaib'

Tiga anggota sindikat penjualan bahan petasan diciduk polisi Polda Jatim, terkuak kode bubuk ajaib di toko online.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tiga dari lima anggota sindikat penjualan bahan petasan yang berlokasi di Desa Melangi, Gamping, Sleman DI Yogyakarta, berhasil ditangkap Anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (27/3/2023).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga dari lima anggota sindikat penjualan bahan petasan yang berlokasi di Desa Melangi, Gamping, Sleman DI Yogyakarta, berhasil ditangkap Anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim

Ketiga tersangka itu berinisial MDP (22), IM (28), dan AMR (30). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, menyesuaikan dengan peran dalam praktik penjualan bahan peledak. 

Sedangkan, dua orang tersangka lainnya, berinisial JI dan AB, masih buron, tapi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, petugas berhasil menyita obat mercon sebanyak 231 kg, bahan mentah serbuk putih 75 kg, bahan serbuk kuning 15 kg.

Kemudian, bahan tanah liat 2,5 kg, bahan pengawet desiccan (antipelembab) 2,9 kg, dan petasan berbagai jenis 50 pak dan 1.091 biji. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, setelah diselidiki, ternyata praktik pembuatan bahan peledak petasan di lokasi tersebut, telah beroperasi sejak tahun 2022.

Selama ini, para anggota sindikat ini, telah menjual pasokan bahan peledak petasan ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, kecuali di Papua. 

Sindikat itu, memanfaatkan mekanisme penjualan secara online, dengan kode penyebutan barang 'bubuk ajaib.'

Proses penjualan tersebut dikelola oleh tersangka MDP yang memperoleh pasokannya dari tersangka kategori DPO, berinisial AB. 

Baca juga: Polisi Gencar Cek Toko Kembang Api, Pedagang Sebut Penjualan Terpengaruh Ledakan Keras di Blitar

"Kemudian keuntungan yang diperoleh dari mereka, dia beli Rp150 ribu per kg, dijual Rp230 ribu per kg. Hasilnya, kurang lebih Rp80 ribu. Pejualan seluruhnya melalui online," ujar Kombes Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jombang, Senin (27/3/2023). 

Ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto, terdapat 78 catatan aktivitas transaksi penjualan di wilayah Provinsi Jatim. 

Kemudian, kabupaten yang paling banyak pembelinya, ada di Kediri, Blitar, dan Jombang. 

"Berdasarkan dari pengakuan mereka ketika di bulan menjelang Lebaran, mereka sudah mulai meracik sebelum bulan puasa di tahun 2023 itu mulai Februari sudah ada transaksi, dan ada 78 transaksi itu khusus Jatim, dan yang paling banyak adalah di daerah Kediri, Blitar, Jombang," jelasnya. 

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan proses penyidikan atas kasus tersebut. Termasuk dengan mengejar para DPO. 

Pasalnya, didapatkan sebuah informasi, bahwa sindikat tersebut selama menjalankan praktiknya itu, memperoleh pasokan utama dari Kabupaten Tangerang, Provinsi Jabar. 

"Bahan-bahan itu didapat dari Tangerang Jabar yang saat ini masih kami lakukan pengembangan," jelasnya. 

Mengenai peran kelima tersangka. Pertama, MDP, berperan menjual 'bubuk ajaib' di aplikasi jual beli online, barang tersebut diperoleh dari tersangka, yang telah DPO. 

Kedua, IM, berperan pemodal dan pembelian bahan mentah di PT MTB (secara online). Selanjutnya diserahkan kepada tersangka AB dan JI untuk diracik menjadi obat mercon. 

Ketiga, AMR, berperan karyawan yang meracik di rumah produksi di Desa Melangi, Gamping, Sleman, DIY, yang saat ini DPO.

Baca juga: Update Hasil Olah TKP Ledakan di Kasembon Malang, Terkuak Lokasi Dua Pusat Ledakan

Keempat, AB (DPO), berperan sebagai perantara penjualan obat mercon antara tersangka IM dengan tersangka MDP dan tersangka JI.

Kelima, Jl (DPO), pemilik rumah produksi obat mercon dan petasan.

"Yang pertama (tersangka MDP) itu ditangkap di Bantul. Kemudian dikembangkan kedua tersangka lain (IM dan AMR) yang ada di Sleman," pungkasnya. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, proses penegakan hukum tersebut, merupakan komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Jatim, pascainsiden ledakan bahan petasan yang menimbulkan korban jiwa di Blitar dan Kota Malang, beberapa waktu lalu. 

"Akhirnya kita bisa mengungkap kurang lebih 231 kg bahan peledak mercon. Ini bisa dibayangkan kalau tadi 1 kilo radiusnya bisa 100 meter," ujar Irjen Pol Toni Harmanto.

Sementara itu, tersangka IM mengaku menyesal menjalankan bisnis jual beli tersebut. Ia berharap, tidak lagi ada pihak yang mengikuti jejak dirinya.

Ia juga meminta maaf jika akibat bisnisnya menimbulkan korban jiwa.

"Saya menyesal melakukan pekerjaan ini, saya tidak akan mengulangi lagi. Semoga apabila ada yang lain melakukan pekerjaan seperti ini. Saya harap tidak terjadi lagi kejadian lain. Saya sangat menyesal terjadi seperti ini," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved