Pekerja Tambang Magetan Tertimbun Tanah
Kadis ESDM Jatim terkait Galian C di Magetan yang Menelan Korban, Prosuder Tak Sesuai Dokumen Izin
Hari ini Tim dari Dinas ESDM Jatim sebanyak tiga orang turun ke lapangan bersama dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono sebut prosedur dan teknik penambangan di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan ada yang salah
- Satu orang pekerja tewas setelah menjadi korban timbunan longsor akibat aktivitas tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan itu
- hari ini Tim dari Dinas ESDM Jatim sebanyak tiga orang turun ke lapangan bersama dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono menegaskan bahwa ada prosedur dan teknik penambangan yang salah pada galian tambang galian C di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
“Kalau kita lihat itu ada prosedur yang salah. Tekniknya harusnya terasering, tidak lurus begitu, sehingga potensi lurusnya besar,” tegas Aris, saat dikonfirmasi Harian Surya, Senin (29/9/2025).
“Jadi ada yang sesuai dengan dokumen perizinan yang diajukan. Semua teknik dan prosedur yang dilakukan kan ada di dokumen perizinan. Dan kalau kami lihat itu tidak sesuai,” imbuh Aris.
Dikatakannya, hari ini Tim dari Dinas ESDM Jatim sebanyak tiga orang turun ke lapangan bersama dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Tim ini akan memberikan penilaian dan assessmen langsung di lapangan.
“Dari asesmen yang dilakukan nanti akan terlihat. Dan kalau ada yang salah, maka sanksi bisa kita berikan. Tergantung nanti, kalau yang paling berat ya bisa diberhentikan meskipun izinnya masih berlaku sampai 2026,” tegasnya.
Baca juga: Deni Wicaksono Minta Dinas ESDM Jatim Evaluasi Total Tambang Galian C di Magetan Imbas Longsor
Sebagaimana diberitakan, satu orang pekerja tewas setelah menjadi korban timbunan longsor akibat aktivitas tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Longsor tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025). Dan jenazah ditemukan tewas tertimbun atas nama Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Magetan.
Saat peristiwa nahas itu, korban bersama teman kerjanya tengah beraktivitas di area tambang milik PT Anugrah Karya Pasti.
Sesuai izin yang diajukan, perusahaan tersebut akan melakukan aktivitas penambahan pada lahan seluas 6,65 Ha di Desa Sayutan dan Trosono, Kec. Parang, Kab. Magetan.
“Dari data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) statusnya aktif dengan perpanjangan pertama. Izinnya aktif sampai 2026. Pengelola usaha tambangnya atas nama PT Anugrah Karya Pasti Nomor : 796/1/IUP/PMDN/2021 yang diterbitkan izinnya pada tanggal 13 Agustus 2021 oleh Pemerintah Pusat,” kata Aris.
Baca juga: Update Pekerja Tambang Tertimbun Tanah, Pemkab Magetan Bakal Lapor ke Pemprov Jatim dan Kementerian
Tambang galian C ini memproduksi 198.000 ton material per tahun sebagaimana tercantum dalam dokumen FS 31 Mei Tahun 2016 tepatnya No.545/3224/119.2/2016.
Usaha ini mempekerjakan sembilan orang tenaga lokal. Yang mana dari luas IUP OP sebesar 6,65 Ha, total luas area penambangan yang telah dibuka oleh PT. Anugrah Karya Pasti adalah 2,49 Hektar.
“Yang jelas kita hari ini akan melakukan tinjau lokasi bersama dengan Inspektur Tambang. Kita akan sampaikan nanti hasilnya,” tegas Aris.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.