Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pesan Makanan untuk Jemaah Tadarus di Masjid, Dua Pria di Gresik Gondol Motor Penjual Nasi Bebek

Pesan makanan untuk jemaah tadarus Alquran di masjid, dua pria paruh baya di Gresik gondol motor penjual nasi bebek. Lebaran di penjara.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Driyorejo
Suprayitno (kiri) dan Abdul Hamid (kanan) diamankan Unit Reskrim Polsek Driyorejo karena kedapatan mencuri motor milik pedagang nasi bebek di Mojosarirejo, Gresik, Selasa (28/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Suprayitno (54) warga Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dan Abdul Hamid alias Gembuk (52) warga Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di penjara.

Dua pria paruh baya itu nekat menggondol motor milik pedagang nasi bebek di Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik, dengan berpura-pura menjadi jemaah masjid.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry Moeriyanto Tampake mengatakan, modusnya, para pelaku memesan nasi bebek korban sebanyak 15 bungkus.

Kemudian korban diminta untuk mengantarkan nasi bungkus tersebut ke masjid.

"Makanan sebanyak itu untuk jemaah yang sedang tadarus Alquran di masjid," ujarnya.

Tersangka Suprayitno ini berpura-pura sebagai jemaah. Dia bersiaga di masjid.

Sedangkan Abdul Halim menunggu di minimarket memantau situasi dari kejauhan.

Korban langsung mengantarkan pesanan naik sepeda motor Honda Scoopy L 3736 FF.

Tersangka juga ikut membagikan makanan kepada jemaah tadarus.

"Kemudian Suprayitno meminjam motor korban dengan alasan mengambil uang untuk bayar makanan yang telah dipesan. Tersangka tak kembali, korban menyadari motornya dibawa kabur," tambah Kompol Herry Moeriyanto Tampake.

Korban langsung melapor ke Mapolsek Driyorejo.

Warga juga bergerak melakukan pengejaran.

Baca juga: Pasutri di Kediri Kompak Curi Motor di 30 TKP, Masjid dan Musala Jadi Sasaran, Si Istri Eksekutor

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta sepeda motor korban yang sudah diganti pelat nomor oleh tersangka. Keduanya sudah kami amankan," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan  . 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved