Berita Tulungagung
Jual Miras saat Ramadan, Pemilik Cafe di Tulungagung Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan S, pemilik Cafe Sumo di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sebagai tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
"Semalam ada 4 lokasi cafe di pinggiran yang kami razia dan kedapatan masih buka," pungkas Didik.
Polres Tulungagung berkomitmen tidak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam kasus peredaran minuman keras ilegal.
Sebab Tipiring hanya menjatuhkan denda sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Baca juga: Sudah Dilarang Jual Miras saat Ramadan, Toko di Surabaya Melanggar, Buntut Puluhan Pemuda Mabuk
Kini penyidik menggunakan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan yang memungkinkan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku.
Pemenjaraan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras ilegal
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.