Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Jual Miras saat Ramadan, Pemilik Cafe di Tulungagung Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor

Satresnarkoba Polres Tulungagung menetapkan S, pemilik Cafe Sumo di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sebagai tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Temuan minuman beralkohol saat razia gabungan di Cafe Sumo Tulungagung 

"Semalam ada 4 lokasi cafe di pinggiran yang kami razia dan kedapatan masih buka," pungkas Didik. 

Polres Tulungagung berkomitmen tidak lagi menggunakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam kasus peredaran minuman keras ilegal.

Sebab Tipiring hanya menjatuhkan denda sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku. 

Baca juga: Sudah Dilarang Jual Miras saat Ramadan, Toko di Surabaya Melanggar, Buntut Puluhan Pemuda Mabuk

Kini penyidik menggunakan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan yang memungkinkan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku. 

Pemenjaraan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras ilegal

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved