Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ojol dan Pedagang Burung di Surabaya Nekat Jualan Sabu, Ternyata Dapat Pasokan dari Lapas

Tim Berantas BNN Kota Surabaya menangkap dua sekawan karib berprofesi sebagai ojek online (Ojol), dan pedagang burung

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Roni dan Suryato digelandang di Kantor BNN Kota Surabaya karena kasus narkoba 

Mendapati nama Suryanto sebagai pemasok dagangan sabu yang dijalankan Roni. Petugas BNN Kota Surabaya, bergerak mengejar sosok dari nama tersebut.

Ternyata, dua jam dilakukan pencarian dan pengintaian. Suryanto akhirnya berhasil ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Jalan Kemlaten IX.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, di dalam lemari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Damar mengatakan, pihaknya mendapati informasi bahwa tersangka Roni dan Suryanto merupakan pengedar dari jaringan di salah satu lapas Jatim.

"Jaringan lapas mana, yang pasti di Lapas Jatim," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Roni Setiawan mengaku membeli pasokan sabu dari Suryanto seharga Rp750 ribu per gram.

"Gak dapat imbalan, hanya dapat mencicipi (mengudap sabu)," ungkap Roni.

Kemudian, tersangka Suryanto mengaku mendapatkan pasokan sabu dari temannya, berinisial AR, dari salah satu lapas Jatim, dengan sistem ranjau saat proses pengambilannya.

"Setiap satu gramnya dapat untung Rp300 ribu. Keuntungannya buat keperluan sehari-hari," ungkap Suryanto.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googleneews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved