Berita Viral
Kisah Nyata Suami Hamili Adik Ipar, Istri Tewas Dipaksa Minum Racun Lalu Ditinggal, Endingnya Tragis
ragis kisah nyata suami selingkuh dengan adik ipar hingga menghamili di Lampung. Suami itu gelap mata membunuh istrinya sendiri.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Tragis kisah nyata suami selingkuh dengan adik ipar hingga menghamili di Lampung.
Suami itu gelap mata membunuh istrinya sendiri demi sang selingkuhan.
Kini, sang suami harus menerima hukuman atas perbuatannya.
Berikut kronologinya.
Seorang pria berinisial BP (28) diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
Pria itu ditangkap terkait tindak pidana pembunuhan berencana di Kecamatan Rawa Jitu Timur.
BP melakukan aksi keji dengan membunuh istrinya sendiri menggunakan racun putas.
"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," jelas Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Menantu Bunuh Mertua Imbas Istri Minta Cerai, Sempat Sengaja Rusak Motor Korban, Kini Dapat Karmanya
Dia juga mengungkapkan, pelaku dan korban ini merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulangbawang.
Pelaku ditangkap pada hari Kamis (30/03/2023) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB.
"Pelaku diamankan petugas saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," paparnya.
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus pembunuhan berencana tersebut berawal dari laporan kakak kandung korban, seorang wanita berinisial S (38).
Baca juga: Kematian Tragis Anak yang Bunuh Ibu saat Tadarus, Semasa Hidup Disebut Sesat, Ngamuk Kitab Dibakar
Saat itu kakak kandung korban merasa ada keanehan dengan kematian korban yang terjadi secara mendadak.
"Karena kecurigaan dari kakak korban, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," tuturnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunLampung.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, akhirnya terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada Kamis (16/3/2023) lalu, merupakan aksi pembunuhan berencana.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, pada hari Senin (6/3/2023) lalu, ia mencari obat racun melalui aplikasi YouTube (YT)," bebernya.
Setelah mendapatkan obat yang dicari pada Rabu (8/3/2023) lalu, pelaku langsung memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.
Hingga pada Minggu (12/3/2023), paket racun yang dipesan pelaku tiba melalui pengiriman JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu, dan memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih," ucapnya.
Setelah mencampurkan kepada gelas yang berisikan air putih itu, pelaku langsung membangunkan korban yang sedang tertidur hingga memaksa korban agar meminum air putih bercampur racun tersebut.
"Usai melancarkan aksinya, korban langsung pergi ke tambak untuk memberi makan udang," terang Kapolres.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarangnya, Suami Bu Kades di Blitar Terancam Menua di Penjara
Sesudah 30 menit berlalu pelaku kembali ke rumah dan melihat korban sudah dalam kondisi kejang-kejang.
Bahkan saat kejadian, pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda.
Karena kondisi semakin parah, korban kemudian dibawa oleh orangtua pelaku ke puskesmas pembantu.
"Namun saat tiba di puskesmas pembantu itu, korban ternyata sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar, Suami di Lampung Racuni Istri, sempat Akting Panik Bawa Korban
Kapolres juga menjelaskan adapun motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan gejolak asmara dan sakit hati.
"Menurut pelaku, korban jadi penghalang bagi dirinya untuk menikahi adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan sebelum menikahi istrinya, pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban.
Bahkan hubungan asmara tersebut sudah sampai hubungan layaknya suami istri hingga berujung hamil satu bulan.
Baca juga: Pergoki HP Istri Menyala Tengah Malam, Suami di Jember Emosi: Sayang-sayangan, Sudah 5 Bulan
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan pasal berlapis.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.
Sebelumnya, heboh kasus suami bu kades membuang bayi hasil perselingkuhan.
Riyanto (45), suami kepala desa (bu kades) Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar bersama pasangan selingkuhnya, Widayanti (30), terancam hukuman menua di penjara.
Riyanto dianggap telah menelantarkan bayi hasil hubungan terlarangnya dengan Widayanti.
Bayi yang lahir secara prematur karena ada upaya pengguguran kandungan itu akhirnya meninggal.
"Yang bersangkutan, kami kenakan pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, saat rilis kasus itu, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Istri Bunuh Suami karena Sering Diselingkuhi, Anak & Mantu Terlibat, Akting Gagal saat Polisi Datang
Dalam kesempatan itu, polisi menunjukkan Riyanto dan Widayanti kepada awak media.
Pasangan selingkuh itu mengenakan baju tahanan dan terus menunduk saat di Polres Blitar Kota.
Argo mengatakan, kasus penelantaran anak itu merupakan pelimpahan dari Polres Tulungagung.
Kasus bermula ketika Polres Tulungagung menerima laporan soal penemuan bayi di wilayah Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Seusai Bunuh Selingkuhan Istri, Pria di Jember Langsung Kabur ke Luar Pulau, Senjata Masih Misterius
Penemu pertama kali, yaitu, Riyanto, yang tak lain ayah dari bayi itu sendiri.
"Karena panik, tersangka R menyampaikan seolah-olah menemukan bayi dan kemudian dibawa ke Puskesmas. Padahal, itu bayi R sendiri dari hasil hubungan dengan W," ujarnya.
Argo menceritakan, kronologi kasus itu berawal pada Oktober 2022 ketika Widayanti mengetahui dirinya hamil.
Widayanti hamil setelah menjalin hubungan terlarang dengan Riyanto.
"Ketika usia kandungan tujuh bukan, R meminta W menggugurkan kandungannya. Karena R sudah berkeluarga," katanya.
Lalu, Riyanto membeli obat-obatan lewat online untuk menggugurkan kandungan Widayanti. Setelah delapan kali meminum obat tersebut, Widayanti mengalami keguguran.
"Saat baru lahir, bayi masih hidup. Tapi setelah dibawa ke Puskesmas dan karena kondisinya prematur, akhirnya bayi meninggal dunia," ujarnya.
Di hadapan polisi, Riyanto mengaku panik setelah mengetahui bayi hasil selingkuh dengan Widayanti lahir.
Lalu, ia membawa bayi ke Ngantru, Tulungagung dan membuat cerita rekayasa seolah-olah menemukan bayi.
"Saya panik, saat baru lahir bayi masih hidup. Saya berhubungan (dengan Widayanti) sekitar satu tahun. Istri tidak tahu," katanya.
Berita viral lainnya
kisah nyata
suami selingkuh dengan adik ipar
Lampung
selingkuhan
suami
istri
pembunuhan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Alasan Bupati Pati Tarik Pajak 250 Persen, Tak Masalah Jika Sampai Diprotes 50 Ribu Rakyat Sekaligus |
![]() |
---|
Sosok Santri 'Jual Nama' Pengasuh Ponpes Kediri Buat Beli iPhone 16, Gus Kautsar Kecewa: Itu Bocahku |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Bolehkan Bendera One Piece, Beda Kata Kepala Daerah |
![]() |
---|
Grup Chat Mas Menteri Core Team Dibantah Mantan Stafsus Hanya Bahas Chromebook, Fiona: Wajar |
![]() |
---|
Warga Rela Sujud Cium Kaki Agar Air Tak Dicemari PETI, Bupati, Wabup hingga Kapolres Masih Bungkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.