Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Kronologi Kader Banser Jember Dikeroyok hingga Tak Sadarkan Diri di Kebun Kopi

Muhammad Ryan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Citra Husada Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Jember, akibat dipukuli oleh delapan orang

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Ketua GP Ansor Jember Izzul Ashlah menceritakan kronologi penganiayaan yang menimpa kadernya 

Pelaku Wajib Penuhi 1 Syarat

Pihak korban kasus pelemparan batu di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek siap memberikan maaf kepada pelaku, asalkan bersedia membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 218 juta.

Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur mengatakan sudah memfasilitasi mediasi antara keluarga pelaku dan korban terkait ganti rugi untuk pengobatan para korban dan kerusakan kendaraan.

"Awalnya pihak pelaku siap mengganti rugi yang keluarga korban ajukan senilai Rp 218 juta tapi sampai saat ini masih dipenuhi Rp 70 juta," kata Sukur, saat ditemui Sabtu (18/3/2023).

Setelah mediasi pertama, sebenarnya kesempatan mediasi sudah diberikan beberapa kali, namun justru pihak pelaku mengubah kesepakatan awal pada mediasi kedua.

Lalu pihak korban masih memberikan waktu untuk mediasi ketiga dan keempat namun pihak pelaku justru tidak datang.

Pihak keluarga korban sendiri masih bersedia menunggu kekurangan tersebut walaupun sebenarnya sudah melebihi batas akhir waktu yang telah ditetapkan yaitu Jumat (17/3/2023) malam.

"Kalau (ganti rugi) dipenuhi, keluarga korban siap memberikan maaf dan bersedia memberikan surat pernyataan perdamaian," lanjutnya.

Surat pernyataan perdamaian tersebut nantinya akan dikirimkan ke Satreskrim Polres Trenggalek dengan harapan bisa digunakan di pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan.

Jika tuntutan korban tidak dipenuhi hingga persidangan ataupun sampai putusan persidangan maka pihak GP Ansor Tulungagung akan mengambil jalan hukum yang lain yaitu hukum perdata.

"Kalau sampai pengajuan berkas kemudian putusan tapi tuntutan keluarga korban tidak dipenuhi maka insyaallah LBH Ansor Tulungagung dan Trenggalek akan mengupayakan hukum selanjutnya untuk mengajukan hukum perdata," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved