THR 2023
CAIR Hari Ini! Segini Besaran THR PNS 2023 Golongan I-IV, Berikut Jadwal Pencairan THR Swasta
Inilah besaran THR PNS 2023 yang mulai cair hari ini Selasa, 4 April 2023. Lantas kapan THR 2023 karyawan syasta cair?
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal," ujar Budi Karya usai ratas.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," jelasnya.
Baca juga: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 Maju 19 April, Menhub Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal
Baca juga: Maia Kasih Uang THR Segepok dari Irwan ke Anaknya, Al El Dul: Alhamdulilah, Sering-sering Lebaran
Ia pun menjelaskan, dalam ratas ada keputusan dari Presiden Jokowi mengenai cuti bersama.
Menhub Budi Karya Sumadi mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 dimajukan.
Cuti bersama menjelang Lebaran 2023 akan diberlakukan mulai 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," imbuh dia.

Besaran THR PNS 2023
Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok.
Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.
Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Baca juga: Arti Kata Itikaf, Dilakukan Rasulullah SAW Pada 10 Hari Terakhir Ramadan, Berikut Tata Cara Itikaf
Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Untuk besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.