Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

THR 2023

CAIR Hari Ini! Segini Besaran THR PNS 2023 Golongan I-IV, Berikut Jadwal Pencairan THR Swasta

Inilah besaran THR PNS 2023 yang mulai cair hari ini Selasa, 4 April 2023. Lantas kapan THR 2023 karyawan syasta cair?

Editor: Hefty Suud
via Hai.grid.id
ILUSTRASI Uang - THR PNS 2023 mulai cair hari ini 4 April 2023. Segini besarannya dilengkapi jadwala pencairan THR karyawan swasta. 

- Pejabat negara

Baca juga: Alasan Gus Baha Tak Pernah Sholat Tarawih Ful 30 Hari Selama Ramadan: Mesti Ada Bolongnya

ILUSTRASI UANG - Inilah daftar ASN/PNS penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
ILUSTRASI UANG - Inilah daftar ASN/PNS penerima Tunjangan Hari Raya (THR). (Tribunnews/Jeprima)

Mengutip Kompas.com, selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:

  • Wakil menteri
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
  • Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
  • Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang

Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang

Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Guru dan dosen juga akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita tentang Ramadan 2023 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved