THR 2023
CAIR Hari Ini! Segini Besaran THR PNS 2023 Golongan I-IV, Berikut Jadwal Pencairan THR Swasta
Inilah besaran THR PNS 2023 yang mulai cair hari ini Selasa, 4 April 2023. Lantas kapan THR 2023 karyawan syasta cair?
TRIBUNJATIM.COM - Intip besaran THR PNS 2023 yang mulai cair pada hari ini Selasa, 4 April 2023.
Diketahui Pemerintah telah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cari H -10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR PNS 2023.
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Lalu, berapa nominal THR 2023 yang akan diterima PNS pada tahu ini?
Berikut daftar besaran THR PNS 2023, serta kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta.
Baca juga: Posko Pengaduan THR 2023 di Sampang Tinggal Menunggu SE, Berikut Lokasi dan Cara Lapornya
Kapan THR 2023 karyawan swasta cair?
Mengenai pencairan THR 2023 untuk karyawan perusahaan swasta, sebelumnya pernah disinggung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 1444 Hijriah/2023 di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).
Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah imbauan agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal," ujar Budi Karya usai ratas.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," jelasnya.
Baca juga: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 Maju 19 April, Menhub Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal
Baca juga: Maia Kasih Uang THR Segepok dari Irwan ke Anaknya, Al El Dul: Alhamdulilah, Sering-sering Lebaran
Ia pun menjelaskan, dalam ratas ada keputusan dari Presiden Jokowi mengenai cuti bersama.
Menhub Budi Karya Sumadi mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 dimajukan.
Cuti bersama menjelang Lebaran 2023 akan diberlakukan mulai 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," imbuh dia.

Besaran THR PNS 2023
Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok.
Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.
Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Baca juga: Arti Kata Itikaf, Dilakukan Rasulullah SAW Pada 10 Hari Terakhir Ramadan, Berikut Tata Cara Itikaf
Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Untuk besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang juga menjadi komponen THR 2023.
Gaji pokok PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Gaji pokok PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Baca juga: Bacaan Dzikir Malam Nuzulul Quran 17 Ramadan yang Jatuh 8 April 2023, Amalan Sunnah Baik Dikerjakan
Baca juga: Hukum Membaca Doa Qunut Witir di Pertengahan Bulan Ramadan hingga Akhir, Ustadz Abdul Somad Menjawab
Gaji pokok PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:
- Pegawai negeri sipil ( PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Baca juga: Alasan Gus Baha Tak Pernah Sholat Tarawih Ful 30 Hari Selama Ramadan: Mesti Ada Bolongnya

Mengutip Kompas.com, selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:
- Wakil menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
- Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
- Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang
Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.
Guru dan dosen juga akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Berita tentang Ramadan 2023 lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.