Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilgub Jatim 2024 akan Diteken Sebulan sebelum Tahapan Dimulai

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilgub Jatim 2024 akan diteken sebulan sebelum tahapan dimulai.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Rapat koordinasi terkait penyediaan dana Pilgub Jatim 2024 di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (Bakesbangpol Jatim), Jalan Putat Indah Nomor 1 Surabaya, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersama Pemprov Jatim kembali menggelar rapat koordinasi terkait penyediaan dana Pilgub Jatim 2024.

Dalam rapat terbaru yang digelar pada Kamis (6/4/2023), dihasilkan kesepakatan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan sebulan sebelum tahapan dimulai.

Rakor tersebut diikuti oleh KPU Jatim, Bakesbangpol, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Dalam berbagai pertemuan sebelumnya, didapati kesepakatan bahwa anggaran untuk Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp 845 miliar. 

Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menjelaskan, terkait pendanaan Pilgub Jatim 2024 nantinya, belanja hibah kegiatan pemilihan akan dituangkan dalam NPHD.

"Dan penandatanganan NPHD tersebut dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilihan tahun 2024 dimulai," kata Rozaq, Jumat (7/4/2023). 

Hal tersebut mengacu pada ketentuan Permendagri 41/2020 Perubahan Permendagri 54/2019. Di mana disebutkan, penandatanganan NPHD dilakukan sebulan sebelum tahapan pilkada dimulai.

Menurut Rozaq, pihaknya masih menunggu, sebab PKPU tahapan Pilkada saat ini belum keluar. 

Di sisi lain, pencairan anggaran Pilgub itu juga akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Malang Kirim 45 Nama Caleg, Demokrat Akan Usung Sutiaji Kembali

Tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD. Tepatnya, maksimal 14 hari kerja setelah NPHD ditandatangani.

Berikutnya, untuk pencairan tahap kedua di tahun 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD. 

"Paling lambat lima bulan sebelum pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” papar Rozaq.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan, penyediaan anggaran Pilgub Jatim atau Pemilihan Tahun 2024 nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved