Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Heran Rumah Mewah di Duren Sawit Selalu Sepi Ternyata Isi 20 WNA Penipu, Kaget Gang Diserbu

Warga kaget gang rumah mereka diserbu polisi yang dikiranya debt collector. Rupanya mereka mau menyergap 20 penipu jaringan internasional.

|
Kompas.com dan YouTube Tribun Bogor
Rumah mewah di Jalan Selat Batam, Duren Sawit, Jakarta Timur, digerebek oleh sejumlah anggota polisi pada Selasa (4/4/2023). Sebanyak 20 WNA penipu jaringan internasional diamankan. 

"Yang dilakukan para pelaku ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon, mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan seperti itu yang dilakukan," ujar Djuhandani.

Baca juga: Ayah Serakah Mau Rebut Rumah Eks Istri, Ngotot Ajak Anak Tes DNA, Hasil Keluar Malah Kepalang Malu

Modus lainnya, para pelaku menawarkan penjualan barang-barang elektronik kepada korban.

Namun, setelah korban membayar, pelaku tak mengirimkan barangnya.

Djuhandhani mengatakan, selama menjalankan aksinya, para pelaku diduga mendapat keuntungan miliaran rupiah setiap bulan.

Karena korbannya di luar negeri, polisi belum bisa melakukan penyelidikan lanjutan.

"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban-korban ada yang dari Singapura, Thailand, China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kami dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ujar Djuhandhani.

Selain itu, Djuhandhani belum dapat memastikan asal negara para penipu tersebut.

Sebab, ke-55 pelaku tidak dapat menunjukkan paspor selaku identitas kewarganegaraannya.

Oleh karena itu, Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi maupun Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menjalin komunikasi dan mencari tahu asal negara para pelaku.

"Langkah yang selanjutnya kami laksanakan, karena tidak mungkin kami melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi tindakan berikutnya dengan Imigrasi," kata Djuhandani.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 51 unit iPad, 68 ponsel, 7 unit laptop, dan 1 boks headset.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved