Berita Viral
Kondisi Terkini David Ozora, Sudah Tunjukkan Kabar Baik dan Bisa Menyanyi: Untuk Tanah Airku
Kondisi David Ozora menunjukkan perkembangan yang semakin membaik. Terakhir, David tampak bisa menyanyika mars Pangudi Luhur.
Pasalnya, AGH terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozara, yang tak lain mantan kekasihnya sendiri.
Kendati begitu, akun tersebut menyebutkan semoga pihak keluarga David diberi kekuatan dan kemudahan untuk terus berjuang dalam keputusan sidang nantinya.
"Mengingat yang dinyatakan terbukti jpu dalam tuntutannya adalah Penganiayaan Berat Berencana Ps. 355 kuhp 12th penjara, smg keluarga david diberi kekuatan dan kemudahan terus mengawal & memperjuangkan dalam putusan nanti, bahwa anak AG masih dpt dihukum maximal bukan 2/3 melainkan 1/2 dari ancaman pidana orang dewasa yaitu 6th penjara, sesuai yg diisyaratkan Ps. 81 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak." tulisnya.
Sebelumnya, AGH, mantan kekasih Mario Dandy dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.
Diketahui, AGH menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di gelar secara tertutup.
Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.
"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.
kondisi David Ozora
mars Pangudi Luhur
Jonathan Latumahina
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
| Warga Kubu Raya Menyesal Tergiur Untung Rp 2,5 Persen Sehari dari Trading Emas, Transfer Rp 50 Juta |
|
|---|
| Imbas Gus Elham Cium Anak Perempuan, Beda Sikap Gus Zaman Dulu dan Sekarang Dibeber: Sembarangan |
|
|---|
| Dulu Viral Tantang Warga Ditembak, Kini Briptu Yuli Diduga Gelapkan Puluhan Mobil Rental |
|
|---|
| Begendang Warga Suku Anak Dalam Bayar Rp 85 Juta untuk Rawat Bilqis, Sedih setelah si Anak Pulang |
|
|---|
| Imbas Guru Banting Nasi Kotak Depan Siswa, Borok Kepsek Terbuka Hingga Dicopot dari Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ayah-David-Ozora-Jonathan-Latumahina-marah-karena-dituduh-ngartis.jpg)