Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ratusan Warga Terancam Terusir dari Medokan Semampir, AH Thony: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo, Surabaya resah. Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony turun tangan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq
Turun Langsung - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony saat menemui warga di Kampung Medokan Semampir yang terancam terusir oleh salah satu bos pengembang, Jumat (7/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo, Surabaya resah.

Mereka terancam terusir dari kampungnya setelah salah satu bos pengembang mengklaim bahwa lahan warga di situ sudah diakuisisi.

Lahan di sempadan sungai tersebut diklaim juga sudah menjadi penguasaan personal salah satu pengembang tersebut.

Padahal, kampung yang sebelumnya dikenal dengan nama Kampung Seng ini sudah dihuni oleh 202 warga sejak tahun 2001.

Selain sudah berupa deretan hunian permanen, juga berupa jalan umum, balai pertemuan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Namun kemudian ada klaim dari pihak lain. Bahkan 77 warga ber-KTP Medokan Semampir juga digugat.

"Warga sudah menempati 22 tahun. Tiba-tiba menjelang Lebaran digugat. Ini persoalan kemanusiaan."

"Kami harus perjuangkan apa yang menjadi hak dasar warga."

"Jangan dibenturkan ke persoalan hukum," ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony saat menemui warga Medokan Semampir, Jumat (7/4).

Turun Langsung - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony saat menemui warga di Kampung Medokan Semampir yang terancam terusir oleh salah satu bos pengembang, Jumat (7/4/2023).
Turun Langsung - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony saat menemui warga di Kampung Medokan Semampir yang terancam terusir oleh salah satu bos pengembang, Jumat (7/4/2023). (Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq)

Bos pengembang itu berdalih mempunyai sertifikat atas tanah itu dari jual beli.

Warga makin resah karena bos pengembang itu sudah menggugat 77 warga Rp 1,2 miliar.

Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dijadwalkan 3 Mei mendatang, warga akan berhadapan dengan hukum. Akan ada sidang perdata. Tentu ini makin membuat takut warga.

Dikatakan Thony, mereka harus didampingi dan dikuatkan. Sebenarnya tugas pemerintah menjamin hidup nyaman warga.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved