Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Cara Warga Cerme Gresik Lawan Pesilat yang Bikin Onar di Bulan Ramadan, Berujung Ada yang Terluka

Aksi konvoi pesilat berujung bentrok di Gresik. Seorang pria mengalami luka seusai dikeroyok para pesilat di Cerme

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ Instagram @surabayakabarmetro
Tangkapan layar saat warga menghadang pesilat yang bikin onar di Cerme, Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aksi konvoi pesilat berujung bentrok di Gresik.

Seorang pria mengalami luka seusai dikeroyok para pesilat di Cerme.

Sebanyak 13 orang pesilat diamankan ke Mapolres Gresik.

Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan para pesilat itu. Diketahui korban yang mengalami luka berasal dari perguruan silat lainnya.

Peristiwa ini bermula pukul 05.00 pagi setelah salat Subuh. Bermula dari aksi konvoi puluhan pesilat yang menggeber - geber sepeda motor.

Itu seperti yang terlihat dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @surabayakabarmetro, Minggu (9/4/2023).

Aksi arogan pesilat itu membuat warga Desa Wedani geram.

Warga berusaha menghalau gerombolan pesilat hingga terjadi aksi saling lempar batu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, bentrok antara warga dan pesilat karena konvoi bleyer-bleyer.

Baca juga: Adu Domba Dua Perguruan Silat, Pemuda 19 Tahun di Sidoarjo Harus Meringkuk di Penjara

"Dilawan oleh warga, sempat lempar batu," ujarnya, Senin (10/4/2023).

Aksi tersebut memantik massa termasuk dari perguruan silat lain yang berusaha mendekat. Namun, melihat gerombolan pesilat yang konvoi jumlahnya lebih banyak, massa terus hanya berlalu begitu saja.

Kemudian dari arah berlawanan ada massa dari perguruan silat lain. Pesilat yang paling belakang langsung kena hantam, korban jatuh dipukul ramai-ramai.

"Korban AS (21) warga Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme mengalami luka luka robek di bagian pelipis pipi kiri, punggung, dahi dan kepala mengeluarkan darah. Sudah mendapatkan perawatan," imbuhnya.

Satreskrim Polres Gresik mengamankan 13 orang diamankan dan dijerat Pasat 170 KUHP.

Komang mengatakan 13 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IDA (17), RP (17), MSA (17), VSS (17), VMA (21), RA (15), AH (23), RA (17), APP (15), S (21), SBN (16), IDR (16) yang berasal dari Kecamatan Cerme. Dan satu tersangka MT (16) asal Kecamatan Duduksampeyan.

Para tersangka sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang di bawah umur diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sebelumnya, aksi para pesilat yang bikin onar juga terjadi beberapa waktu lalu.

Empat anggota perguruan pencak silat ditangkap personel Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Mereka diduga telah melakukan kekerasan di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, dan Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pada Selasa (30/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, lalu.

Kekerasan ini dilakukan empat tersangka ini dalam satu rangkaian.

“Di kedua desa ini, para tersangka melakukan penganiayaan bersama-sama pada korban yang berbeda,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Jumat (10/2/2023).

Empat tersangka itu adalah AB (25), WFD (22), SN (18) dan RZ (21).

Lanjut Iptu M Anshori, aksi brutal para tersangka ini bermula dari beredarnya kabar, bahwa tempat latihan mereka akan diserang anggota perguruan silat lain.

Isu ini direspons dengan berkumpul dan melakukan penyerangan ke tempat latihan perguruan silat lain.

“Awalnya mereka beraksi di Desa Wates. Di sini ada satu korban yang melapor,” ungkap Iptu M Anshori.

Dari Desa Wates, mereka lalu melakukan konvoi menuju Desa Ngranti.

Tepatnya di Dusun Miren, para tersangka dan rombongannya melakukan kekerasan lagi terhadap warga.

Kedua korban, IK (18) dan HS (23) lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Sejak kejadian itu, kami sudah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku,” tegas Iptu M Anshori.

Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum kedua korban untuk barang bukti.

Selain itu, ada 7 telepon genggam dan kaus identitas perguruan silat yang dijadikan barang bukti.

“Aksi ini dilakukan karena sentimen antar anggota perguruan silat. Korban kebetulan mengenakan baju dengan identitas perguruan lain,” ungkap Iptu M Anshori.

Aksi kekerasan atas nama perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung terus terjadi.

Dari Januari hingga awal Februari 2023 sudah ada 6 kali pengeroyokan, dengan belasan tersangka yang sudah ditetapkan.

Dari para tersangka ini, sebagian masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved