Berita Surabaya
Lebih Cepat, Ini Waktu Pencairan Gaji ke-13 Petugas Kebersihan hingga Driver Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya memutuskan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN kategori jabatan 3 dan 4 lebih cepat.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memutuskan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN kategori jabatan 3 dan 4 lebih cepat.
Para pegawai akan mendapatkan gaji ke-13 sebelum lebaran, lebih cepat dari jadwal semula yang awalnya dijadwalkan pertengahan tahun.
Pegawai non-ASN yang masuk kelas jabatan 3 dan 4 merupakan driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.
"Mereka berhak mendapatkan gaji ke-13, seperti yang disampaikan sebelumnya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser, Jumat (14/4/2023).
Fikser menerangkan, gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN akan dicairkan menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri. Diharapkan, gaji ini bisa membantu pegawai dalam merayakan Hari Raya.
Berdasarkan Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori. Yakni, tenaga penunjang dan non-penunjang.
Tenaga penunjang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Penganggaran gaji ke-13 untuk pegawai tersebut telah ditetapkan sejak tahun lalu.
"Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," terangnya.
Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, pegawai masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.
"Berdasarkan evaluasi tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," katanya.
Gaji ke-13 tersebut menjadi solusi jalan tengah yang diambil pemerintah daerah karena tak adanya anggaran dari pemerintah pusat untuk THR pegawai. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak mendapatkan THR.
THR akan diberikan kepada pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini ASN Pemda dan digaji APBN. "Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN," ujar Menpan RB.
Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi. Angkanya sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.