Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

SOSOK 2 Ajudan Maling Uang Kapolres Bangka Demi Gaya Hidup, Bagi-bagi ke Rekan Lain, Pangkat Bripda

Dua ajudan pencuri uang Kapolres Bangka berpangkat Bripda. Ia adalah Bripda GA dan Bripda SE.

KOLASE ISTIMEWA/BANGKA POS
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono saat menyampaikan kasus pencurian di rumah dinasnya, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Dua ajudan Kapolres Bangka Tengah nekat mencuri uang bosnya sendiri yang disimpan di rumah.

Uang hasil curiannya itu digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya.

Fakta lain pun terungkap bahwa uang yang dicuri dua ajudan sebesar Rp850 juta itupun lantas dibagi-bagi ke kawannya yang lain.

Mirisnya, uang Rp850 juta Kapolres Bangka Tengah rencananya akan digunakan sebagai biaya operasi paru keponakannya.

Lantas seperti apa sosok dua ajudan pencuri uang kapolres ini, bagaimana kronologinya?

Dilansir dari Kompas.com, uang ratusan juta milik Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono hilang dicuri ajudannya sendiri di rumah dinas.

Baca juga: Alasan Kapolres Bangka Simpan Rp850 Juta Cash di Rumah Dinas hingga Dimalingi, Ajudan Ditangkap

Laporan kehilangan tersebut sudah terjadi sejak pekan lalu.

Polisi melakukan penyelidikan hingga dua ajudan Kapolres Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka pencurian uang di rumah dinas Kapolres Bangka Tengah

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarto mengatakan bahwa tersangka G mencuri ketika keadaan rumah sepi dan masuk ke kamar.

Dia membua kontainer warna hijau yang berisi uang pada 7 Maret 2023.

Setelah itu, pada 27 Maret ajudan lain berinisial S juga mengambil uang milik Kapolres Bangka Tengah.

Tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp850 juta.

Baca juga: Reaksi Istri Ajudan Pribadi Pasca Suami Ditangkap Polisi, Tak Tahu Suami Penipu? Nasib Anak Disorot

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya dilansir dari Bangkapos.com, Sabtu (15/4/2023).

AKBP Jojo menegaskan, penanganan perkara ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.

"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved