Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Ringkus Pembuat Petasan di Probolinggo, Polisi Juga Temukan Bondet, Ngaku untuk Jaga Diri

Pelaku pembuat petasan, Samai (50) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Danendra Kusuma
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani (tengah) berserta jajaran tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku pembuat mercon, Samai (50) warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jumat (21/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pelaku pembuat petasan, Samai (50) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu dibekuk polisi saat sedang memproduksi petasan di rumahnya. 

Petasan yang ia produksi tersebut telah dipesan oleh pelanggannya yang berdomisili di wilayah Probolinggo. 

"Saat diamankan, pelaku kedapatan membuat petasan. Dia mengisi bubuk mesiu ke tiap selongsong," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Jumat (21/4/2023). 

Wadi menyebut, dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan satu botol berisi bubuk mesiu, dua buah sumbu petasan, 860 selongsong petasan dari kertas, satu buah gunting, satu buah sekrop kecil, dan dua buah obeng.

Bahan-bahan itu siap digunakan pelaku untuk membuat ratusan petasan. 

Baca juga: Terungkap Kondisi Pemuda Probolinggo yang Hina Nabi Muhammad, Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi

"Pelaku membanderol 60 biji petasan seharga Rp 150.000. Petasan ini sudah ada yang memesan," terang Wadi. 

Wadi menambahkan, tak hanya petasan, pelaku juga lihai membuat bom ikan alias bondet. 

Terbukti, petugas juga menemukan tiga buah bondet di kediaman pelaku. 

Mulanya, pelaku mengaku jika bondet itu digunakan untuk menjaga diri.

Namun, setelah diperiksa, pelaku rupanya juga menjual bondet tersebut dengan harga Rp 100.000 per buah. 

"Pelaku ini merupakan pemain lama dalam memproduksi petasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1, UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved