Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Amalan Harian

Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Qadha? Ini Penjelasan Hukumnya, Tata Cara, dan Niat

Jika memiliki utang puasa saat Ramadan, apakah boleh dibayar bersamaan dengan puasa Syawal? Simak penjelasan hukumnya di sini!

Editor: Olga Mardianita
Freepik.com
Ilustrasi puasa syawal. Apakah boleh menggabungkan puasa syawal dan qadha saat Ramadan? 

Beberapa keutamaan puasa Syawal yang terbilang sangat luar biasa jika melakukannya.

Sebagaimana yang diterangkan dalam hadist Qudsi, Allah SWT berfirman:

"Setiap amal manusia adalah untuk dirinya kecuali puasa, ia (puasa) adalah untuk-Ku dan Aku memberi ganjaran dengan (amalan puasa itu).

Kemudian, Rasulullah melanjutkan,

Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah dibandingkan wangi minyak kasturi."

Adapun keutaman yang pertama yakni akan mendapat pahala puasa selama setahun penuh.

Hal itu merujuk dari dalil yang sahih:

"Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama 6 hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama 1 tahun." (HR Muslim no 1164)

Musta'in menjelaskan, pelaksanaan puasa Syawal serupa dengan saat puasa di bulan Ramadhan.

"Boleh sahur, berhenti sahur saat waktu imsak," kata Musta'in.

Adapun perbedaannya, pada saat melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal, boleh dilakukan secara berurutan atau berselang hari, yang terpenting masih di bulan Syawal.

Kendati begitu, puasa Syawal sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

Hal itu lantaran merujuk pada firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 133:

"Bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa."

---

Artikel ini telah ditayangkan di TribunPekanbaru.com

Berita Jatim dan Lebaran 2023 lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved